BAB 6 7 contoh kasus hukum dagang
Sengketa merek dagang
international
Kasus
polisi
Newk plus four far east (PTE) ltd,
yang berkantor pusat di 60 B martin road 05/05/06 singapore, warehouse
singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “Lotto” untuk barang-barang pakaian
jadi,kemeja, baju kaos, jaket, celana, rok pans, dll.
Merek dagang “lotto” ini terdaftar
didirektorak paten dan hak cipta departemen kehakiman, tanggal 26/6/1979 dengan
no 137430 dan no. 191962 tanggal 4/3/1985. Pada 1984 direktorak paten dan
departemen kehakiman telah menerima pendaftran merek “Lotto” yang diajukan oleh
Hadi darsono untuk jenis barang handuk dan sapu tangan dengan no 167.824 pada
tanggal 6/11/1984. Pendaftaran merek “Lotto untuk barang tersebut tercantum
dalam tambahan berita negara RI no. 8/1984 tanggal 25/5/1987.
Penggunaan merek “Lotto” oleh Hadi
darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE
Ltd. Walaupun hadi menggunak merek “lotto” untuk barang-barang yang tidak
termasuk dalam produk-produk newk plus four far east (PTE) Ltd, namun kesamaan
merek “Lotto” tersebut dinilai amat merugikannya.
Akhirnya pihak newkplus four far
east (PTE) Ltd, mengajukan gugatan perdata dipengadilan terhadap hadi darsono
terhadap tergugat 1 dan direktorat paten dan hak cipta departemen kehakiman
(bagian merek-merek) sebagai tergugat 2.
Kesimpulan
Dari
kasus diatas saya dapat mengambil keputusan bahwa sebenarnya dalam dunia
perdagangan memang banyak kesamaan dalam hal merek atau nama produk tetapi
harus dilihat kembali bahwa tidak semua produk memilki kekembaran yang amat
sama. Apabila sebuah perusahaan tidak ingin dijiplak maka dia harus memilki
bukti-bukti surat yang kuat atas hak cipta produk yang dia keluarkan.
0 Response to "BAB 6 7 contoh kasus hukum dagang"
Posting Komentar