Pages

be the good, because god loves the goodness

BAB 6 7 contoh kasus hukum dagang


Sengketa merek dagang international

Kasus polisi

            Newk plus four far east (PTE) ltd, yang berkantor pusat di 60 B martin road 05/05/06 singapore, warehouse singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “Lotto” untuk barang-barang pakaian jadi,kemeja, baju kaos, jaket, celana, rok pans, dll.
            Merek dagang “lotto” ini terdaftar didirektorak paten dan hak cipta departemen kehakiman, tanggal 26/6/1979 dengan no 137430 dan no. 191962 tanggal 4/3/1985. Pada 1984 direktorak paten dan departemen kehakiman telah menerima pendaftran merek “Lotto” yang diajukan oleh Hadi darsono untuk jenis barang handuk dan sapu tangan dengan no 167.824 pada tanggal 6/11/1984. Pendaftaran merek “Lotto untuk barang tersebut tercantum dalam tambahan berita negara RI no. 8/1984 tanggal 25/5/1987.
            Penggunaan merek “Lotto” oleh Hadi darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE Ltd. Walaupun hadi menggunak merek “lotto” untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam produk-produk newk plus four far east (PTE) Ltd, namun kesamaan merek “Lotto” tersebut dinilai amat merugikannya.
            Akhirnya pihak newkplus four far east (PTE) Ltd, mengajukan gugatan perdata dipengadilan terhadap hadi darsono terhadap tergugat 1 dan direktorat paten dan hak cipta departemen kehakiman (bagian merek-merek) sebagai tergugat 2.

Kesimpulan
Dari kasus diatas saya dapat mengambil keputusan bahwa sebenarnya dalam dunia perdagangan memang banyak kesamaan dalam hal merek atau nama produk tetapi harus dilihat kembali bahwa tidak semua produk memilki kekembaran yang amat sama. Apabila sebuah perusahaan tidak ingin dijiplak maka dia harus memilki bukti-bukti surat yang kuat atas hak cipta produk yang dia keluarkan.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "BAB 6 7 contoh kasus hukum dagang"

Posting Komentar