Pages

be the good, because god loves the goodness

BAB 12 perlindungan konsumen

UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen republik indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keaman, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa , hak untuk memilih barang atau jasa serta  mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Kasus ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan RS

            Pengelola rumah sakit (RS) Anna, bekasi , jawa barat, menemui keluarga Racnat Muliabto pada ahad lalu. “mereka datang ke rumah klien saya” kata kuasa hukum Rachmat, ki agus ahmad, kemarin.”intinya mereka mau minta maaf”.
            Rachmat adalah ayah dari putra Resendia, bayi berusia 9 bulan. Pada 20 februari lalu, putra menderita diare dan di bawa kerumah sakit Anna. Di sana dia mendapatkan susu formula bermerek Nan-lactose free buatan Nestle. Belakangan diketahui bahwa masa kedaluarsa susu itu sudah lewat bulan.
            Rachmat menduga akibat mengkonsumsi susu itu, kondisi bayinya bertambah parah. Dia sudah menanyakan persoalan itu kepada petugas kesehatan di RS tersebut. Namun ia tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Dia akhirnya memindahkan bayinya ke RS lain. Pekan lalu, Rachmat meminta bantuan lembaga bantuan hukum (LBH) jakarta untuk menyelesaikan masalah itu secara hukum. “kami masih mempelajari” ujar ki agus.”susu (kadaluwarsa) itu termasuk barang berbahaya.
            Kemarin, seorang karyawan RS Anna membenarkan informasi tentang kasus yang dilaporkan Rachmat itu. Pihak manajemen sudah menyadari kesalahan itu. “kami juga sudah berulang kali meminta maaf kepada keluarga pasien”, kata karyawan yang tidak mau namanya disebut itu.
            Menurut karyawan itu, yang berhak menjawab pertanyaan wartawan adalah direktur RS Anna. Tapi ketika tempo meminta bertemu dengan sang direktur dia mengatakn sang direktur sedang menghadiri seminar di luar kota.
Kesimpulan
Sudah banyak kasus yang terjadi di luar sana seperti bapak Rachmat tersebut, dan kejadiannya pun hampir sama. Entah apa yang harus dilakukan dalam pelayanan RS di indonesia , apakah hanya masyarakat yang memiliki banyak uang maka dia akan mendapatkan pelayanan yang bagus dari RS.
Sebaiknya pelayanan RS di indonesia harus lebih diperbaiki kembali karena masih banyak rakyat miskin yang tidak dapat berobat ke RS karena takut  tidak mampu membayarnya.

Sumber
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "BAB 12 perlindungan konsumen"

Posting Komentar