BAB 12 perlindungan konsumen
UU
perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen republik
indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas
kenyamanan, keaman, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa , hak untuk
memilih barang atau jasa serta
mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Kasus
ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan RS
Pengelola rumah sakit (RS) Anna,
bekasi , jawa barat, menemui keluarga Racnat Muliabto pada ahad lalu. “mereka
datang ke rumah klien saya” kata kuasa hukum Rachmat, ki agus ahmad,
kemarin.”intinya mereka mau minta maaf”.
Rachmat adalah ayah dari putra
Resendia, bayi berusia 9 bulan. Pada 20 februari lalu, putra menderita diare
dan di bawa kerumah sakit Anna. Di sana dia mendapatkan susu formula bermerek
Nan-lactose free buatan Nestle. Belakangan diketahui bahwa masa kedaluarsa susu
itu sudah lewat bulan.
Rachmat menduga akibat mengkonsumsi
susu itu, kondisi bayinya bertambah parah. Dia sudah menanyakan persoalan itu
kepada petugas kesehatan di RS tersebut. Namun ia tidak mendapatkan jawaban
yang memuaskan. Dia akhirnya memindahkan bayinya ke RS lain. Pekan lalu,
Rachmat meminta bantuan lembaga bantuan hukum (LBH) jakarta untuk menyelesaikan
masalah itu secara hukum. “kami masih mempelajari” ujar ki agus.”susu
(kadaluwarsa) itu termasuk barang berbahaya.
Kemarin, seorang karyawan RS Anna
membenarkan informasi tentang kasus yang dilaporkan Rachmat itu. Pihak
manajemen sudah menyadari kesalahan itu. “kami juga sudah berulang kali meminta
maaf kepada keluarga pasien”, kata karyawan yang tidak mau namanya disebut itu.
Menurut karyawan itu, yang berhak
menjawab pertanyaan wartawan adalah direktur RS Anna. Tapi ketika tempo meminta
bertemu dengan sang direktur dia mengatakn sang direktur sedang menghadiri
seminar di luar kota.
Kesimpulan
Sudah
banyak kasus yang terjadi di luar sana seperti bapak Rachmat tersebut, dan
kejadiannya pun hampir sama. Entah apa yang harus dilakukan dalam pelayanan RS
di indonesia , apakah hanya masyarakat yang memiliki banyak uang maka dia akan
mendapatkan pelayanan yang bagus dari RS.
Sebaiknya
pelayanan RS di indonesia harus lebih diperbaiki kembali karena masih banyak
rakyat miskin yang tidak dapat berobat ke RS karena takut tidak mampu membayarnya.
Sumber
0 Response to "BAB 12 perlindungan konsumen"
Posting Komentar