BAB 1 pengertian hukum dan hukum ekonomi
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomiyang
saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari
dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat .
Pemanfaatan
sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat
mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil
(win-win solution) dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku
ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia
bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi
untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri,
oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.
Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan
kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi
perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan
ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan
hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan
dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku
ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok
sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada
kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Hukum
tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal
33 UUD 1945, yang berbunyi :
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2.
Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara
3.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tujuan suatu
bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan
Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan
kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi
kemajuan dan kesejahteraan umum.
Kasus hukum dan hukum ekonomi
Kasus
pembobolan dana nasbah Citibank senilai Rp40 miliar oleh Inong Malinda alias
Melinda Dee yang menjabat Relationship Manager Citigold di bank tersebut
merupakan salah satu kasus hukum paling banyak menyita perhatian masyarakat di
tahun 2011. Selain nilai kejahatannya yang cukup fantastis, kasus ini merembet
ke masalah privat karena gaya hidup mewah Melinda bersama suaminya Andhika
Gumilang.
Tengok saja
koleksi mobil mewahnya seperti Hummer, Mercedes Benz dan Ferrari yang harganya
di atas Rp1 miliar. Latar belakang Andhika yang pernah menjadi artis juga turut
menarik perhatian seluruh media infotainment. Dan yang tak kalah menghebohkan
adalah operasi pembesaran payudara yang dilakukan Melinda dibahas media dengan
meminta tanggapan dokter bedah plastik hingga nyaris menenggelamkan substansi
kasusnya. Payudaranya juga menjadi bahan olok-olok di berbagai jejaring sosial.
Pembobolan
simpanan nasabah kakap oleh Melinda selama kurang lebih tiga tahun berakhir 23
Maret 2011 setelah delapan penyidik dari Direktorat Ekonomi dan Khusus Badan
Reserse Kriminal Markas Besar Polri menangkap Melinda di apartemennya di
kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Tim dari Mabes Polri bergerak setelah mendapat
laporan pihak Citibank pada bulan Januari.
Dalam keterangan saksi di pengadilan terlihat modus yang digunakan Melinda, yakni dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabah kakap terhadap dirinya. Oleh Melinda, nasabah-nasabah kaya dan sibuk itu disodori blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan transaksi. Namun ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya, Dwi Herawati, Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan selaku Head Teller Citibank.
Dalam keterangan saksi di pengadilan terlihat modus yang digunakan Melinda, yakni dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabah kakap terhadap dirinya. Oleh Melinda, nasabah-nasabah kaya dan sibuk itu disodori blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan transaksi. Namun ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya, Dwi Herawati, Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan selaku Head Teller Citibank.
Jaksa
Penuntut Umum mendakwa Melinda melakukan penggelapan dan pencucian uang dalam
kurun waktu 22 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011 melalui 117 transaksi,
dimana 64 transaksi di antaranya dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp27,36
miliar dan 53 transaksi senilai 2,08 juta dolar AS.Bagaimana Melinda beroperasi
selama itu?
Guna meraih
kepercayaan nasabah, wanita 47 tahun tersebut terlebih dahulu memperlakukan
mereka secara istimewa, misalnya dengan melayani di ruang khusus di kantor
Citibank. Perlakuan ini tidak hanya diberikannya dalam waktu singkat, tetapi
hingga puluhan tahun sampai nasabahsangatpercaya.
Dari sini, Melinda secara cermat menelisik pola transaksi nasabah yang bersangkutan, kemudian mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani. Blanko inilah yang dia gunakanan untuk menarik dana dengan memerintahkan Dwi mentransfer uang ke beberapa perusahaan miliknya. Melinda juga menggunakan surat kuasa dari nasabah, sehingga nasabah seolah-olah datang ke Bank untuk melakukan transaksi.
Dari sini, Melinda secara cermat menelisik pola transaksi nasabah yang bersangkutan, kemudian mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani. Blanko inilah yang dia gunakanan untuk menarik dana dengan memerintahkan Dwi mentransfer uang ke beberapa perusahaan miliknya. Melinda juga menggunakan surat kuasa dari nasabah, sehingga nasabah seolah-olah datang ke Bank untuk melakukan transaksi.
Untuk
mengaburkan bukti kejahatan, Melinda membuat perusahaan pribadinya yang dialiri
dana nasabah Citibank atas nama orang lain. Pada akhirnya, duit inilah yang
digunakannya, antara lain untuk menyicil angsuran mobil super mewah seperti
Ferrari. Tengok saja kesaksian Rohly Pateni, salah satu nasabah yang menjadi
korban Melinda. Dia mengaku sangat percaya kepada Melinda karena sudah 18 tahun
menjadi nasabah Citibank dan ditangani Melinda. Dia jarang mengecek rekeningnya
karena sibuk bekerja.Berdasarkan kesaksian mantan Citigold Executive Head di
Citibank Landmark, Reniwati Hamid, Melinda mengalirkan dana nasabah ke empat
perusahaan miliknya yaitu, PT Sarwahita Global Manajemen, PT Porta Axell
Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm Infoteco Centro. Reniwati
sendiri menjabat sebagai Direktur Utma di empat perusahaan yang didirikannya
bersama Melinda, Roy Sanggilawang, dan Gesang Timora tersebut.
Dari keempat
perusahaan ini, Melinda kembali menarik uang untuk kepentingan pribadinya,
Andhika maupun adiknya, Visca Lovitasari serta suami Visca, Ismail bin Janim.
Andhika menampung uang curian itu dengan membuka banyak rekening dengan
identitas berbeda karena menggunakan KTP palsu. Dia juga diseret ke muka
pengadilan dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan
menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidanaistrisirinya.
Andhika didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Andhika didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun Visca
ditetapkan diadili setelah menampung dana dari Melinda senilai lebih dari
Rp8miliar, dalam kurun waktu 24 Januari 2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010.
Tahap pertama Melinda menyetor sebesar Rp2.063.723.000. Lalu, Malinda mengirim
lagi Rp.5.429.199.000 dan selanjutnya Rp66juta, dan terakhir Rp401.480.000.
Jaksa mengatakan, dari tiap transaksi itu, Visca mendapat imbalan sebesar Rp5
juta. Sedangkan suaminya, Ismail yang juga diadili didakwa menampung uang dari
Melinda sekira Rp20,4 miliar sejak bulan Januari 2010 hingga Oktober 2010 dalam
51 kali transaksi.
Sementara
itu, jaksa menjerat Melinda dengan pasal berlapis, yaitu pasal dalam
Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pertama, dia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP.
Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.
Fakta lain yang cukup menarik adalah keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb. Dia menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Group Managemen, namun mengaku tak melakukan bisnis dalam perusahaan tersebut. Tidak jelas apakah pengakuan ini benar atau tidak karena tidak pernah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.
Fakta lain yang cukup menarik adalah keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb. Dia menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Group Managemen, namun mengaku tak melakukan bisnis dalam perusahaan tersebut. Tidak jelas apakah pengakuan ini benar atau tidak karena tidak pernah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Yang juga
tak terungkap dari kasus tersebut adalah identitas dan latar belakang nasabah
yang ditangani Melinda yang kabarnya mencapai puluhan orang. Sebab, yang
melapor ke polisi cuma tiga orang. Semula, banyak pihak berharap seluruh
nasabahnya melapor sehingga di sisi lain juga bisa ditelisik apakah ada di
antaranya pejabat negara sekaligus mencari tahu darimana sumber uang
itu. Selain menjerat Melinda, Andhika, Visca, dan Ismail, polisi juga
menyeret rekan kerja Melinda yakni Reniwati Hamid, RJ selaku Cash Official
Manajer atau atasan teller, dan SW selaku Cash Supervisor Manager. Mereka
menyusul Dwi Herawati binti Harno Wijoyo, Novianty Iriane binti Emon, dan
Betharia Panjaitan yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan tengah
menjalani persidangan dengan tuduhan turut membantu perbuatan Melinda.Kasus ini
masih akan berlanjut di tahun 2012 karena semua terdakwa masih menjalani
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belum satu pun dari mereka yang
dijatuhi vonis oleh hakim. Proses persidangan bisa saja berlanjut hingga
beberapa tahun ke depan jika persidangan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.
Kesimpulan Dengan
contoh kasus diatas yaitu kasus Melinda D. yang membobol dana nasabah hingga Rp
40 milyar rupiah, maka kepercayaan masyarakat terhadap Bank ( salah satu
lembaga yang berpengaruh didalam kegiatan ekonomi) akan berkurang dan kegiatan
perekonomian pun akan tersedat. Untuk mengantisipasi hal tersebut maka diadakan
hukum yang mengontrol agar tidak terjadi hal itu lagi.
Contoh lain
yaitu ketika kasus BCA pada era presiden Soeharto, dimana ketika itu berita
tentang pemilik bank BCA mengalami sakit keras. Yang menimbulkan seluruh
nasabah bank BCA mengambil uang simpanannya dibank tersebut. Akhirnya peredaran
uang di masyarakat pun semakin banyak dan menimbulkan inflasi yang sangat
tinggi di Indonesia.
Oleh sebab
itu hukum untuk mencegah hal-hal yang merugikan seperti diatas harus dibikin
dan ditegakkan. Pemerintah harus turut serta dalam pembuatan dan pengawasan
hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Dari
kasus di atas dapat kita ambil keputusan bahwa hukum ekonomi di indonesia masih
sangat rawan akan penipuan – penipuan terhadap keuangan yang menyimpang.
Semakin banyak kasus seperti diatas semakin banyak masyarakat khususnya nasabah
bank yang mungkin sudah tidak percaya atau tidak mudah terpengaruh oleh lembaga
bank swasta atau negri.
Sumber :
http://hermawanadiwibawa.blogspot.com/2012/03/kasus-hukum-dalam-ekonomi.html
http://winasaripadang.blogspot.com/2012/04/contoh-kasus-aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
0 Response to "BAB 1 pengertian hukum dan hukum ekonomi"
Posting Komentar