BAB 3 hukum perdata
Hukum
perdata yang ada di Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh
Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia tersebut adalah
hukum perdata yang berasal dari hukum perdata barat, yaitu Belanda yang pada awalnya
berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda
yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W
Contoh Hukum Perdata
Karena sebagai inti dari tulisan ini adalah tentang contoh hukum perdata, maka tulisan ini akan difokuskan kepada contoh hukum perdata itu sendiri, dimana contohnya bisa Anda simak seperti yang akan dipaparkan secara lengkap pada tulisan dibawah ini:
Contoh Hukum Perdata Warisan
Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.
Contoh Hukum Perdata Perceraian
Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.
Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.
Demikianlah beberapa contoh hukum perdata yang bisa dipublikasikan kepada Anda melalui postingan ini. Semoga informasi ini kiranya bermanfaat, khususnya bagi Anda yang sudah menyempatkan waktu untuk membacanya.
Contoh Hukum Perdata
Karena sebagai inti dari tulisan ini adalah tentang contoh hukum perdata, maka tulisan ini akan difokuskan kepada contoh hukum perdata itu sendiri, dimana contohnya bisa Anda simak seperti yang akan dipaparkan secara lengkap pada tulisan dibawah ini:
Contoh Hukum Perdata Warisan
Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.
Contoh Hukum Perdata Perceraian
Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.
Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.
Demikianlah beberapa contoh hukum perdata yang bisa dipublikasikan kepada Anda melalui postingan ini. Semoga informasi ini kiranya bermanfaat, khususnya bagi Anda yang sudah menyempatkan waktu untuk membacanya.
Sejarah
Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de
Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih
dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis
(1813)
Pada Tahun
1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M.
Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh
Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan
Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah
terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J.
Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang
disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Kasus hukum perdata ( masalah
warisan orang tua)
Pada tahun
1986, ayah saya meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas. Beberapa tahun
kemudian, ibu saya juga meninggal dunia karena sakit keras. Sebelum ibu saya
meninggal dunia, ia telah memberikan wasiat agar seluruh harta warisannya
dibagi dua; saya dan kakak saya, dibagi dua sama rata. Orang tua saya
meninggalkan sebidang tanah dan kebun. Karena saya tidak bisa mengurusi maka
harta warisan itu dikelola kakak saya. Saya terkadang mendapat bagian hasil
dari pengelolaan tanah tersebut, tetapi juga tidak. Meski demikian saya tidak
begitu menuntut. Yang penting, tanah tersebut terawat dengan baik.
Sekitar 2
tahun sepeninggal ibu, ada salah satu tetangga yang menggugat kakak saya ke
pengadilan. Isi gugatan tersebut menyatakan bahwa sawah yang kini dikelola
kakak saya adalah milik orang tua dia. Katanya, tanah garapan itu bisa ke
tangan orang tua saya, sebab tanah itu dulu digadaikan oleh orang tua dia,
tetapi ia tidak bisa menebusnya. Hal itu berlangsung bertahun-tahun hingga
orang tua dia meninggal dunia, tanah itu masih dikuasai orang tua saya. Itulah
alasan versi dia. Akan tetapi saya tidak percaya, sebab saya punya bukti-bukti
bahwa tanah itu milik orang tua saya.
Masalah itu
kemudian bergulir ke pengadilan. Di Pengadilan Negeri, kakak saya kalah. Kakak
saya kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi. Di tingkat ini, kakak saya
menang. Pihak penggugat kemudian naik banding ke Mahkamah Agung. Di Mahkamah
Agung, kakak saya mengalami kekalahan.
Kesimpulan
Apabila
tetangga tersebut menang dalam pengadilan negeri berarti dia mempunyai bukti
kuat atas data-data tersebut, dan mungkin bukti hukum yang dimiliki seorang
kakak tersebut belum cukup kuat di mata hukum mahkamah agung sehingga dia kalah
di pengadilan.
Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
0 Response to "BAB 3 hukum perdata"
Posting Komentar