BAB 2 contoh kasus subyek dan obyek hukum
Pemerintah
Kabupaten Sukamaju menghadapi gugatan PTUN yang dilakukan oleh LSM Sadar Diri
yang terus mempersoalkan ijin gangguan atau HO Wahana Wisata Water Park
Sukamaju di Desa Pinggiran Kabupaten Sukamaju yang dikeluarkan pada tanggal 29
Februari 2012 lalu, karena dianggap pendirian wahana wisata tersebut merusak
hutan yang dijadikan lokasi wahana wisata seluas tiga hektar, di mana hutan itu
merupakan tempat mata pencaharian sebagian besar warga Desa Pinggiran.
Pemerintah
Kabupaten Sukamaju pun siap atas gugatan yang diajukan tersebut, karena merasa
tidak ada kesalahan dalam kebijakan perijinan pendirian Wahana Wisata Water
Park oleh PT Tolak Miskin.
Sementara
itu PT Tolak Miskin selaku pemilik wahana wisata tersebut telah secara resmi
mengantongi HO. Kepastian pengelola wahana wisata telah mengantongi HO
dikatakan oleh Direktur Pemasaran Tolak Miskin, Yuda Aduy yang didampingi kuasa
hukumnya.
Menurut Yuda
Aduy, dengan menunjukkan bukti otentik HO yang selama ini diperjuangkan, tidak
ada alasan lagi bagi pihak lain untuk mempermasalahkan ijin tersebut.
Dia
mengatakan bahwa sebelumnya sempat mengalami keterlambatan pengurusan ijin HO.
Namun demikian dengan menunjukkan alat bukti yang sah serta memiliki kekuatan
hukum, akhirnya HO diterbitkan. Yuda mengakui meskipun HO sudah keluar, namun
masih ada persoalan internal yang harus secepatnya diselesaikan.
Saat ini LSM
Sadar Diri telah mengajukan gugatan PTUN terhadap Pemerintah Kabupaten Sukamaju
terkait ijin wahana wisata tersebut. Di samping itu, PT Tolak Miskin pun
menunggu kepastian hukum yang jelas terkait masalah ini.
Kesimpulan
Dalam mengatasi masalah diatas harusnya ada pihak ketiga yang dapat melerai
dan mengatasi dengan seksama kasus tersebut agar menemukan titik temu tang damai.
0 Response to "BAB 2 contoh kasus subyek dan obyek hukum"
Posting Komentar