Pages

be the good, because god loves the goodness

tugas softskil 2


Pekbis Jurnal, Vol.1, No.3, November 2009: 159-167

ETIKA & PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Mudrika Alamsyah Hasan
Dosen FE Universitas Riau

ABSTRAK

Tulisan ini menguraikan tentang etika profesi akuntan publik yang merupakan karakteristik dari suatu profesi yang membedakan dengan profesi yang lain dan yang berfungsi mengatur tingkah laku para anggotanya. Profesi akuntan publik saat ini tengah menghadapi berbagai sorotan tajam dari masyarakat, terlebih setelah terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron yang merupakan tonggak pemicu terjadinya krisis kepercayaan dalam profesi akuntan. Tulisan ini difokuskan terutama untuk menjawab bagaimana peranan etika profesi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik. profesional bagi akuntan publik adalah prilaku untuk bertanggung jawab terhadap profesinya, diri sendiri, peraturan, undang-undang, klien, dan masyarakat termasuk para pemakai laporan keuangan.

Key Words : Etika profesional, akuntan publik

PENDAHULUAN

Dalam menjalankan profesinya, seorang akuntan diatur oleh suatu kode etik akuntan. Kode etik akuntan yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan para klien, antara akuntan dengan sejawatnya, dan antara profesi dengan masyarakat. Akuntan publik sebagai pihak yang bebas dan tidak memihak (independen ) dalam melakukan pemeriksaan yang objektif atas laporan keuangan dan menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan, sangat diperlukan jasanya oleh masyarakat pengguna laporan keuangan. Guna meningkatkan kepercayaan pemakai jasa profesi akuntan publik sebagaimana layaknya yang mereka harapkan, maka perlu adanya kode etik akuntan, termasuk kode etik bagi akuntan publik. Dengan adanya kode etik, para akuntan publik dapat menentukan mana perilaku yang pantas (etis) ia lakukan dan mana yang tidak
pantas ( tidak etis). Penetapan kode etik oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi di Indonesia, merupakan upaya dalam rangka penegakan etika, dalam hal ini khususnya bagi akuntan publik. Berkembangnya profesi akuntan publik, telah banyak diakui oleh berbagai kalangan masyarakat. Sedikit tidaknya masyarakat dunia usaha telah menggantungkan kebutuhan bisnisnya dengan jasa akuntan publik. Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul pula suatu fenomena baru di tengah kehidupan bisnis masyarakat kita akhir-akhir ini. Meskipun IAI sudah menetapkan kode etik bagi akuntan termasuk akuntan publik, tetapi masih tetap ada pelanggaranpelanggaran etika. Adanya pelanggaran-pelanggaran etika ini tentu saja menimbulkan krisis kepercayaan terhadap profesi akuntan publik itu sendiri. Ini merupakan tantangan bagi akuntan publik pada masa yang akan datang untuk tetap mempertahankan citra profesinya di mata masyrakat. Oleh karena itu sudah sewajarnya diperlukan penegakan etika bagi akuntan publik, terlebih lagi setelah munculnya krisis kepercayaan tersebut. Dengan adanya penegakan etika, diharapkan mampu menghilangkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

Etika & Profesional Akuntan Publik
(Mudrika Alamsyah Hasan)

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat diidentifikasikan
beberapa masalah sebagai berikut.
1. Sejauhmana perlunya penegakan etika bagi akuntan publik.
2. Faktor-faktor apa yang berpengaruh terhadap penegakan etika akuntan publik.

3. Bagaimana tanggung jawab IAI dalam upaya penegakan etika profesi akuntan, khususnya akuntan publik.

TINJAUAN TEORITIS

Etika, Profesi dan Peran Kode Etik
            Di Indonesia etika diterjemahkan menjadi kesusilaan karena sila berarti dasar, kaidah atau aturan, sedangkan su berarti baik, benar dan bagus. Selanjutnya, selain kaidah etika masyarakat juga terdapat apa yang disebut dengan kaidah profesional yang khusus berlaku dalam kelompok profesi yang bersangkutan. Oleh karena merupakan konsensus, maka etika tersebut dinyatakan secara tertulis atau formal dan selanjutnya disebut “kode etik”. Sifat sanksinya juga moral psikologik, yaitu
dikucilkan atau disingkirkan dari pergaulan kelompok profesi yang bersangkutan
(Arens :2008).
            Chua et al, (dalam jurnal Riset Akuntansi Indonesia, 2000), dalam konteks etika profesi, mengungkapkan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral. Dalam hal ini perilaku moral lebih terbatas pada pengertian yang diliputi kekhasan pola etis yang diharapkan untuk profesi tertentu. Dengan demikian, yang dimaksud etika dalam konteks makalah ini adalah tanggapan atau penerimaan seseorang terhadap suatu peristiwa moral tertentu melalui proses penentuan yang kompleks dengan penyeimbangan pertimbangan sisi dalam (inner) dan sisi luar (outer) yang disifati oleh kombinasi unik dari pengalaman dan pembelajaran dari masing-masing individu, sehingga dia dapat memutuskan tentang apa yang harus dilakukannya dalam situasi tertentu.
            Keberadaan kode etik yang menyatakan secara eksplisit beberapa kriteria tingkah laku yang khusus terdapat pada profesi, maka dengan cara ini kode etik profesi memberikan beberapa solusi langsung yang mungkin tidak tersedia dalam teori-teori yang umum. Di samping itu dengan adanya kode etik, maka para anggota profesi akan lebih memahami apa yang diharapkan profesi terhadap anggotanya. Kewajiban untuk mematuhi kode etik ini berlaku untuk semua akuntan, termasuk
akuntan publik.
            Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sikap dan Perilaku Etis Akuntan Publik  Griffin dan Ebert (1998) mendefinisikan perilaku etis sebagai perilaku yang sesuai dengan norma-norma sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang bermanfaat dan yang membahayakan. Mc-Conell (dalam Nurhayati 1998), menyatakan bahwa perilaku kepribadian merupakan karakteristik individu dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya, karakteristik yang
dimaksud meliputi : sifat, kemampuan, nilai, keterampilan, sikap serta intelegensi yang muncul dalam pola perilaku seseorang. Jadi perilaku merupakan perwujudan atau manifestasi karakteristik seseorang dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
            Dalam hubungannya dengan akuntan publik, berdasarkan Jurnal Riset Akuntansi Indonesia (edisi 2001) menyatakan bahwa ada beberapa faktor yang memungkinkan berpengaruh terhadap sikap dan perilaku etis akuntan, termasuk
akuntan publik. Faktor-faktor tersebut antara lain :
1.      Faktor Posisi / Kedudukan.
Ponemon (1990) menunjukkan bahwa semakin tinggi posisi / kedudukan di KAP ( dalam hal ini Partner dan Manajer) cenderung memiliki pemikiran etis yang rendah, sehingga berakibat pada rendahnya sikap dan perilaku etis mereka.
2.      Faktor imbalan yang diterima ( berupa gaji / upah dan penghargaan /insentif)
Pada dasarnya seseorang yang bekerja, mengharapkan imbalan yang sesuai dengan pekerjaannya. Karena dengan upah yang sesuai dengan pekerjaannya, maka akan timbul pula rasa gairah kerja yang semakin baik dan ada kecenderungan untuk bekerja secara jujur disebabkan ada rasa timbal balik yang selaras dan tercukupi kebutuhannnya. Selain gaji/upah, seseorang yang bekerja membutuhkan penghargaan atas hasil karya yang telah dilakukan, baik penghargaan yang bersifat materil maupun non materil. Jika ia mendapatkan penghargaan sesuai dengan karyanya maka si pekerja akan berbuat sesuai aturan kerja dalam rangka menjaga citra profesinya baik di dalam maupun diluar pekerjaannya .
3.      Faktor Pendidikan (formal, nonformal dan informal)
Sudibyo (1995 dalam Khomsiyah dan Indriantoro 1997) menyatakan bahwa pendidikan akuntansi (pendidikan formal) mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan publik.
4.      Faktor organisasional (perilaku atasan, lingkungan kerja, budaya organisasi, hubungan dengan rekan kerja). Komitmen atasan merupakan wibawa dari profesi, bila atasan tidak memberi contoh yang baik pada bawahan maka akan menimbulkan sikap dan perilaku tidak baik dalam diri bawahan sebab ia merasa bahwa atasannya bukanlah pemimpin yang baik (Anaraga 1998). Lingkungan kerja turut menjadi faktor yang mempengaruhi etika individu. Lingkungan kerja yang baik akan membawa pengaruh yang baik pula pada segala pihak, termasuk para pekerja, hasil pekerjaan dan perilaku di dalamnya.
5.      Faktor Lingkungan Keluarga
Pada umumnya individu cenderung untuk memilih sikap yang konformis/ searah dengan sikap dan perilaku orang-orang yang dianggapnya penting (dalam hal ini anggota keluarga). Kecenderungan ini antara lain di motivasi oleh keinginan untuk berafiliasi dan keinginan untuk menghindari konflik. Jadi jika lingkungan keluarga bersikap dan berperilaku etis, maka yang muncul adalah sikap dan perilaku etis pula (Azwar 1998 : 32 ).
6.      Faktor Pengalaman Hidup
Beberapa pengalaman hidup yang relevan dapat mempengaruhi sikap etis apabila pengalaman hidup tersebut meninggalkan kesan yang kuat. Apabila seseorang dapat mengambil pelajaran dari pengalaman masa lalunya maka akan menumbuhkan sikap dan perilaku yang semakin etis .
7.      Faktor Religiusitas
Agama sebagai suatu sistem, mempunyai pengaruh dalam pembentukan sikap karena ia meletakkan dasar konsep moral dalam individu. Setiap agama mengajarkan konsep sikap dan perilaku etis, yang menjadi stimulus dan dapat memperteguh sikap dan perilaku etis.
8.      Faktor Hukum (sistem hukum dan sanksi yang diberikan).
Kasir (1998), berpendapat bahwa hukum yang berlaku pada suatu profesi hendaklah mengandung muatan etika agar anggota profesi merasa terayomi. Demikian halnya dengan sanksi yang dikenakan harus tegas dan jelas sehingga anggota cenderung tidak mengulang kesalahan yang sama dalam kesempatan yang berbeda.
9.      Faktor Emotional Quotient (EQ).
EQ adalah bagaimana seseorang itu pandai mengendalikan perasaan dan emosi pada setiap kondisi yang melingkupinya. EQ lebih penting dari pada IQ. Bagaimanapun juga seseorang yang cerdas bukanlah hanya cerdas dalam hal intelektualnya saja, tetapi intelektualitas tanpa adanya EQ dapat melahirkan perilaku yang tidak etis (Goleman, 1997). Berdasarkan faktor-faktor di atas dapat disimpulkan bahwa sikap akan menentukan warna atau corak tingkah laku seorang untuk berperilaku etis dan tidak etis.

Upaya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Terhadap Penegakan Etika Akuntan Publik.

            Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik (Arens :2008).
            Al-Haryono Yusuf (2001) menyatakan bahwa kode etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam kongres VIII Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta pada tahun 1998, terdiri dari.
1.      Prinsip Etika
Terdiri dari 8 prinsip etika profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota, yang meliputi: tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2.      Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
Terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3.      Interpretasi Aturan Etika.
Interpretasi aturan etika merupakan panduan dalam menerapkan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannnya. Di Indonesia, penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu: Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Reiew Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Dewan Pertimbangan Profesi-IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP. Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Berdasarkan laporan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat IAI dalam kongres IAI, pelanggaran terhadap kode etik dan sengketa secara umum meliputi sebagai berikut :
a.    Kongres V (1982-1986), meliputi: publikasi, pelanggaran obyektivitas dan komunikasi.
b.    Kongres VI (1986-1994), meliputi: publikasi, pelanggaran obyektivitas dan komunikasi.
c.    Kongres VII (1994-1994 ), meliputi: standar teknis, komunikasi dan publikasi.
d.   Kongres VIII (1990-1994), meliputi: obyektivitas, komunikasi, standar teknis dan kerahasiaan.

Berdasarkan pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih Tetap ada. Hal ini terlihat dari laporan Dewan Kehormatan IAI untuk tiap-tiap periode selalu menunjukkan adanya kasus pelanggaran etika.

Kasus : Audit Bank

            Saat ini para auditor independen sejumlah bank bermasalah diajukan ke Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BP2AP) IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Vonis dari badan ini, apabila berupa sanksi pemberhentian sementara atau tetap, otomatis berpengaruh terhadap izin praktek yang dikeluarkan oleh Menkeu.
            Salah satu persyaratan izin praktek adalah keharusan sebagai anggota IAI. Kalau keanggotaannya diberhentikan sementara, otomotis Menkeu juga akan memberhentikan sementara yang bersangkutan. Sejauh ini memang belum pernah ada sanksi sampai pencabutan keanggotaan. Hal ini karena belum ada kasus yang sedemikian berat. Namun, sanksi pemberhentian sementara sudah cukup sering dikeluarkan.
            Sementara itu sepuluh akuntan publik belum lama ini telah diberi sanksi peringatan oleh pihak Departemen Keuangan RI. “Hasil evaluasi menunjukkan bahwa ada 10 akuntan publik yang melanggar standar audit dan kepada mereka telah digunakan sanksi peringatan”.
            Depkeu dapat memberikan sanksi peringatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin kepada akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP). Sanksi peringatan dikenakan sebanyak tiga kali berturut-turut dengan selang waktu maksimal enam bulan. Setelah peringatan ketiga tidak ada perbaikan dalam waktu sebulan, jatuh sanksi pembekuan izin. Jika penyebab dari sanksi pembekuan izin tidak juga diatasi sampai berakhirnya sanksi, izin akuntan publik dan atau KAP bersangkutan dicabut.
            Tindakan yang diambil baik oleh BP2AP maupun Depkeu itu merupakan tindak lanjut atas “ribut-ribut”nya ICW (Indonesian Corruption Watch). ICW menemukan adanya berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para akuntan publik tatkala mengaudit bank-bank bermasalah untuk tahun buku 1995, 1996, dan 1997. Ada 10 KAP yang melakukan audit terhadap 36-dari 38-bank yang kemudian dibekukan kegiatan usahanya (BBKU).
            Dari hasil pengolahan data yang diberikan oleh ketua tim investigasi ICW, Agam Fatchurrochman, bisa disimpulkan, antara lain, bahwa hampir semua ( 9 KAP) tidak melakukan pengujian yang memadai atas suatu rekening, dokumentasi audit pada umumnya kurang memadai (7 KAP), dan ada satu auditor yang tidak paham peraturan perbankan tetapi menerima penugasan audit terhadap bank.

PEMBAHASAN

            Pada Bab ini, penulis melakukan pembahasan mengenai kasus yang ada pada point no. 2.4 yaitu tentang “ Audit Bank”. Adapun uraian pembahasan berdasarkan kepada latar belakang masalah dan tinjauan teoritis yang ada pada Bab II. Dengan pembahasan kasus ini, nantinya akan membantu menjawab permasalahan yang ada pada identifikasi masalah.
           
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Tugas Etika Profesi Akuntansi "Anti Korupsi"


GENERASI (ANTI) KORUPSI

Katanya, di Indonesia kini korupsi sudah jadi budaya. Katanya pula korupsi kini terjadi tidak hanya ditempat basah, tapi juga ditempat kering, bahkan di lingkungan akademis dan religus. Terus katanya juga, korupsi tidak pandang bulu, bisa tua atau muda, bisa laki-laki atau wanita, bisa atasan atau bawahan, bisa pejabat negara atau pejabat desa, dan tidak hanya kalangan eksekutif atau legislatif, tetapi yudikatif pun ikut tertular penyakit korup ini. Lalu, apakah generasi kita sekarang merupakan generasi korupsi ? Bagaimana dengan generasi selanjutnya ? Jangan-jangan korupsi kini sudah jadi kebutuhan, tinggal kapan ada kesempatan .

Realitas di atas seakan membawa kita pada rasa pesimis di satu sisi, namun menjadi tantangan besar disisi yang lain. Sisi yang kedua inilah yang harus terus dikampanyekan kesemua elemen masyarakat. Kepada petinggi negeri ini tolong berikan contoh yang baik, jangan anda duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa korupsi yang dipertontonkan setiap hari. Kita jangan mau menjadi generasi korupsi atau bahkan mewariskan budaya korupsi ke anak cucu kita dan jadilah mereka sebagai generasi korup di zamannya.

Agar tidak menjadi generasi korup, jelas kita harus menjadi generasi anti korupsi. Bagaimana caranya? Saya kita dapat melakukan dengan hal-hal yang sederhana dari diri sendiri dulu dengan konsep KAWAN (Kenali dan Lawan). Jadi kita harus mengenali dan mengetahui dulu bentuk-bentuk perilaku korup. Tidak harus langsung mempelajari Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, tetapi dimulai dari perilaku sederhana tetapi dapat mencegah korupsi, seperti bersikap jujur dan bertanggungjawab. Sikap-sikap seperti inilah yang harus terus dipupuk sejak dini agar akar dari budaya korupsi itu tidak dapat tumbuh. Ungkapan “Berani Jujur, Hebat”, menunjukkan pentingnya kejujuran ditengah-tengah sulitnya mencari orang yang masih jujur dan bersih.

Dengan mengenali praktik-praktik korupsi dari yang kecil-kecilan sampai korup kelas kakap, mengetahui jenis korupsi di lingkungan keluarga, sekolah sampai negara, lalu melawannya dengan sikap-sikap dan perilaku yang dapat mencegah korupsi akan dapat membentuk pribadi-pribadi yang anti korupsi. Ketika telah terbentuk banyak pribadi-pribadi yang anti korupsi, maka terbentuklah generasi anti korupsi yang kita harapkan bersama.

Dalam modul anti korupsi KPK, disebutkan minimal 3 (tiga) perilaku yang dapat membentuk generasi anti korupsi, yaitu bertanggungjawab, hidup sederhana dan bersikap adil. Perilaku bertanggungjawab terkandung didalamnya sikap mengetahui kewajiban, siap menanggung resiko, amanah, tidak mengelak dan selalu berbuat yang terbaik. Kemudian perilaku hidup sederhana menuntut kita untuk bersikap bersahaja, tidak berlebihan, secukupnya, sesuai kebutuhan, dan rendah hati.

Sementara bersikap adil akan membiasakan kita melihat secara obyektif segala persoalan, proporsional, tidak memihak, dan penuh pertimbangan. Tiga perilaku ini harus mulai dilakukan dilingkungan keluarga, sekolah, dan tempat bekerja. Di lingkungan sekolah, SMAN 1 Gantung Belitung Timur dapat menjadi contoh, karena menjadi salah satu dari 70 sekolah yang terpilih sebagai pilot project penerapan Pendidikan Anti Korupsi oleh Kemendikbud RI tahun 2013. Lakukan sekarang juga jika kita ingin mengurangi angka korupsi dan tidak dicap sebagai generasi korup atau yang akan mewariskan budaya korupsi kepada generasi berikutnya. Semoga… 

Opini Bangka Pos, 30 Oktober 2013
sumber :
http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=GENERASI%20%28ANTI%29%20KORUPSI&&nomorurut_artikel=612

Opini Bangka Pos, 30 Oktober 2013
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Sinopsis buku "Understanding Accounting Ethics - 2nd Edition"


Kelompok : Mbengs
Nama       : Rizky purnama sary
Npm        : 26211398
Kelas       : 4EB13



Judul Buku : Understanding Accounting Ethics - 2nd Edition
Penerbit     : Allen David Press



Sinopsis :
The product of a unique collaboration between a leading forensic accountant and a distinguished expert in classical philosophy, Understanding Accounting Ethics is widely admired for its "virtue-based" approach to professionalism in accountancy. This new text, substantially expanded and revised, is well-suited to serve as the primary textbook for a course or module in ethics, or as a supplementary text to any course in accounting. New and valuable features of the second edition include: adherence to the recent IFAC four-part framework for accounting ethics education (knowledge, perception, judgment, development); fully updated discussions of Enron and WorldCom, including trials and sentencing; real-life case studies drawn from forensic practice; ample quotations from members of the Accounting Hall of Fame, emphasizing the inherent ethical nature of accounting; practical advice for "how accounting ethics can be taught" to individuals and within firms; expanded bibliographies; and helpful questions for discussion and for further research after each chapter. Understanding Accounting Ethics explores such questions as: the distinction between a business and a profession; why accounting is a profession, not a business; why accounting as a profession is inherently ethical; accountancy's essential orientation to truth; why "rules are not enough"; and how codes of professional conduct for accountants are rooted in the virtues of an accountant.

Translate:
Produk dari kolaborasi unik antara seorang akuntan forensik terkemuka dan ahli terkemuka dalam filsafat klasik, Etika Akuntansi Memahami secara luas dikagumi karena yang pendekatan "berbasis kebajikan" profesionalisme di bidang akuntansi. Ini teks baru, secara substansial diperluas dan direvisi, sangat cocok untuk melayani sebagai buku teks utama untuk kursus atau modul dalam etika, atau sebagai teks tambahan untuk setiap kursus di bidang akuntansi. Fitur baru dan berharga dari edisi kedua meliputi: kepatuhan terhadap IFAC kerangka empat bagian terakhir untuk pendidikan etika akuntansi (pengetahuan, persepsi, penilaian, pengembangan); sepenuhnya diperbarui diskusi Enron dan WorldCom, termasuk uji coba dan hukuman; studi kasus kehidupan nyata yang diambil dari praktek forensik; banyak kutipan dari anggota Hall of Fame Akuntansi, menekankan sifat inheren etika akuntansi; saran praktis untuk "bagaimana etika akuntansi dapat diajarkan" untuk individu dan dalam perusahaan; bibliografi diperluas; dan pertanyaan membantu untuk diskusi dan untuk penelitian lebih lanjut setelah setiap bab. Etika Akuntansi Memahami mengeksplorasi pertanyaan-pertanyaan seperti: perbedaan antara bisnis dan profesi; mengapa akuntansi adalah profesi, bukan bisnis; mengapa akuntansi sebagai profesi secara inheren etis; orientasi penting akuntansi untuk kebenaran; mengapa "aturan tidak cukup"; dan bagaimana kode etik profesional untuk akuntan berakar pada nilai-nilai seorang akuntan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS