BAB 13 anti monopoli dan persaingan tidak sehat
Pengertian
Undang-undang
anti monopoli No. 5 tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu
penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atau penggunaan jasa tertentu
oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1)
undang-undang anti monopoli).
Azas
dan tujuan
Tujuan
yang terkandung di dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999, adalah sebagai
berikut :
1
menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisien ekonomi nasional sebagai salah
satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2
mewujudkan iklim usaha yang kondusif
melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya
kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha
menengah, dan pelaku usaha kecil.
3
mencegah praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan
oleh pelaku usaha.
4
terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Kegiatan
yang dilarang
Bagian
pertama monopoli pasal 17 (1) pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas
produksi atau pemasaran barang atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. (2) pelaku usaha patut di
duga atau di anggap melakukan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang
atau jasa.
Perjanjian
yang dilarang
1
oligopoli
2.
penetapan harga
3
pembagian wilayah
4
pemboikotan
5 kartel
6 trust
7
oligopsoni
Hal-hal
yang dikecualikan dalam monopoli
Hal-hal
yang dilarang oleh undang-undang anti monopoli adalah sebagai berikut :
1 perjanjian-perjanjian
tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.
2
kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar
3 posisi
dominan
Komisi
pengawasan persaingan usaha
Komisi
pengawasan persaingan usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di
indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat undang-undang n0 5 tahun 1999
tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sanksi
dalam antimonopoli dan persaingan usaha
pasal 36
anti monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian ,
penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik
monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. KPPU juga berwenang menjatuhkan
sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU anti monopoli.
Kasus PT carrefour sebagai
pelanggaran UU no 5 tahun 1999. Salah satu aksi perusahaan yang cukup sering
dilakukan adalah pengambilan alihan atau akuisisi. Dalam UU no.40/2007 tentang
perseroan terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil ahli. Jadi,
aset dan yang lainnya dapat diakuisisi.
Akuisisi biasanya menjadi salah
satu jalan untuk meningkatkan efisiensi
dan kinerja perusahaan. Dalam bahasa inggrisnya di kenal denaganistilah acquisition atau take over.
Pengertian acquisition atau take over adalah pengambil alihan suatu kepentingan
pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lain.
Esensi dari akuisisi adlah praktek
jual beli. Dimana perusahaan pengakuisisi akan menerima hak atas saham dan
perusahaan terakuisisi akan menerima hak atas sejumlah uang harga saham
tersebut. Menurut pasal 125 ayat (2) UU no. 40 tahun2007 tentang perseroan
terbatas yang menjelaskan bahwa pengambil alihan dapat dilakukan oleh badan
hukum atau orang perseroan. Jika pengambilalihan dilakukan oleh perseroan maka
keputusan akuisisi harus mendapt persetujuan dari RUPS. Dan pasal yang sama
ayat 7 menyebutkan pengambilalihan saham perseroan lain langsung dari pemegang
saham tidak perlu didahului dengan membuat rancangan pengambilan tetapi
dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang akan
mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar
perseroan yang diambil alih.
Dalam mengakuisisi perusahaan yang
akan mengambilalih harus memperhatikan kepentingan dari pihak yang terkait yang
disebutkan dalam UU no 40 tahun 2007, yaitu perseroan, pemegang saham
minoritas, karyawan perseroan, kreditor, mitra usaha lainnya dari perseroan ;
masyarakat persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Dalam sidang KPPU tanggal 4 nov
2009, majelis komisi menyatakan carrefour terbukti secara sah dan menyakinkan
melanggar pasal 17 (1) dan pasal 25(1) huruf a UU no. 5/1999 tentang larangan
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pasal 17 UU no. 5/1999 yang
memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usha untuk melakukan penguasaan
pasar, sedangkan pasal 25 (1) UU no. 5/1999 memuat ketentuan terkait dengan
posisi dominan.
Majelis komisi menyebutkan berdasarkan
bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar
perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99 % (2008) paska mengakuisisi alfa
retailindo. Pada 2007, pangsa pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 17 ayat 2 UU no. 5/1999.
Berdasarkan pemeriksaan , menurut
majelis KPPU , penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada
pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian
barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca akuisisi alfa
retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam
kisaran 13-20%. Pemasok, menurut majelis komisi, tidak berdaya menolak kenaikan
tersebut karena nilai penjualan pemasok di carrefour cukup signifikan.
kesimpulan
seharusnya PT carrefour memiliki
bukti hukum yang kuat agar saat pengambialihan tidak menimbulkan kekacuan
terhadap perseroan tersebut. Dan seharusnya PT carrefour dengan pemegang
sahamnya dapat berkerja sama dengan baik dalam mengurus segala sesuatunya.
Sumber :
0 Response to "BAB 13 anti monopoli dan persaingan tidak sehat"
Posting Komentar