Pages

be the good, because god loves the goodness

BAB 13 anti monopoli dan persaingan tidak sehat

Pengertian 

Undang-undang anti monopoli No. 5 tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) undang-undang anti monopoli).

Azas dan tujuan

Tujuan yang terkandung di dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999, adalah sebagai berikut :
1 menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisien ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2 mewujudkan iklim usaha yang kondusif  melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3 mencegah praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4 terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Kegiatan yang dilarang

Bagian pertama monopoli pasal 17 (1) pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. (2) pelaku usaha patut di duga atau di anggap melakukan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau jasa.

Perjanjian yang dilarang

1 oligopoli
2. penetapan harga
3 pembagian wilayah
4 pemboikotan
5 kartel
6 trust
7 oligopsoni

Hal-hal yang dikecualikan dalam monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh undang-undang anti monopoli adalah sebagai berikut :
1 perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.
2 kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar
3 posisi dominan

Komisi pengawasan persaingan usaha

Komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat undang-undang n0 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Sanksi dalam antimonopoli dan persaingan usaha

pasal 36 anti monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian , penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU anti monopoli. 

Kasus PT carrefour indonesia dan keputusan KPPU

            Kasus PT carrefour sebagai pelanggaran UU no 5 tahun 1999. Salah satu aksi perusahaan yang cukup sering dilakukan adalah pengambilan alihan atau akuisisi. Dalam UU no.40/2007 tentang perseroan terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil ahli. Jadi, aset dan yang lainnya dapat diakuisisi.
            Akuisisi biasanya menjadi salah satu  jalan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Dalam bahasa inggrisnya di kenal  denaganistilah acquisition atau take over. Pengertian acquisition atau take over adalah pengambil alihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lain.
            Esensi dari akuisisi adlah praktek jual beli. Dimana perusahaan pengakuisisi akan menerima hak atas saham dan perusahaan terakuisisi akan menerima hak atas sejumlah uang harga saham tersebut. Menurut pasal 125 ayat (2) UU no. 40 tahun2007 tentang perseroan terbatas yang menjelaskan bahwa pengambil alihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseroan. Jika pengambilalihan dilakukan oleh perseroan maka keputusan akuisisi harus mendapt persetujuan dari RUPS. Dan pasal yang sama ayat 7 menyebutkan pengambilalihan saham perseroan lain langsung dari pemegang saham tidak perlu didahului dengan membuat rancangan pengambilan tetapi dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar perseroan yang diambil alih.
            Dalam mengakuisisi perusahaan yang akan mengambilalih harus memperhatikan kepentingan dari pihak yang terkait yang disebutkan dalam UU no 40 tahun 2007, yaitu perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, kreditor, mitra usaha lainnya dari perseroan ; masyarakat persaingan sehat dalam melakukan usaha.
            Dalam sidang KPPU tanggal 4 nov 2009, majelis komisi menyatakan carrefour terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 17 (1) dan pasal 25(1) huruf a UU no. 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pasal 17 UU no. 5/1999 yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan pasal 25 (1) UU no. 5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan.
            Majelis komisi menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99 % (2008) paska mengakuisisi alfa retailindo. Pada 2007, pangsa pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17 ayat 2 UU no. 5/1999.
            Berdasarkan pemeriksaan , menurut majelis KPPU , penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca akuisisi alfa retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13-20%. Pemasok, menurut majelis komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena nilai penjualan pemasok di carrefour cukup signifikan.

kesimpulan
            seharusnya PT carrefour memiliki bukti hukum yang kuat agar saat pengambialihan tidak menimbulkan kekacuan terhadap perseroan tersebut. Dan seharusnya PT carrefour dengan pemegang sahamnya dapat berkerja sama dengan baik dalam mengurus segala sesuatunya.

Sumber :
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "BAB 13 anti monopoli dan persaingan tidak sehat"

Posting Komentar