BAB 4 contoh kasus hukum perikatan
Kasus jayenggaten SEMARANG
Akte jual beli tanah jayenggaten
dari ahli waris tasripin kepada pemilik hotel Gumaya, dinilai cacat hukum. Akta
yang disahkan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), itu menyebutkan tanah seluas
5.440 m di kampung jayenggaten beserta bangunan yang berdiri diatasnya di jual
oleh aisyah ahli waris tasripin, kepada hendra soegiarto pemilik hotel Gumaya.
Menurut Guru Besar fakultas hukum Unika soegijapranata, prof.dr. agnes widanti
SH CN, sejak puluhan tahun laluwarga
hanya menyewa tanah, sedangkan bangunan rumah yang ada di kampung tersebut
didirikan oleh warga. Sejak 1995, ahli waris tasripin tidak pernah mengambil
uang sewa tanah.
Sebelumnya sistem pembayaran sewa
tanah dilakuakan secara ambilan, bukan setoran. Kerenanya keduanya dianggap
tidak membayar “kata agnes dalam pertemuan membahas kasus sengketa jayenggetan
di balai kota. Sementara itu kepala bagian hukum Pemkot, Nurjanah SH menuturkan
terdapat 32 rumah dan 1 musolah di kampung jayenggaten. Saat ini, ada 55
keluarga atau 181 jiwa yang tinggal dikampung tersebut. Menurutnya pada 8
januari lalu warga membentuk tim tujuan sebagian negosiator tali asin. Saat itu
pemilik hotel Gumaya bersedia memberi kompensasi sebesar Rp. 300.000/m namun
warga meminta 2 jt /m. Pemilik hotel kemudian menawar 1 jt /m. Segala upaya
telah dilakukan agar kasus jayenggaten terselesaikan dengan baik. Namun masih
saja warga berdemo.
Kesimpulan
Banyak
hal yang sama seperti kasus di atas , karena jaman kemerdekaan dahulu tanah hanya
dibatasi oleh kayu singkong dan belum mempunyai surat-surat atas bukti
kepemilikan atas tanah tersebut. Dan yang merepotkan ketika tanah itu di jual
pada tahun-tahun sekarang ini, dan dapat menimbulkan kasus-kasus yang merugikan
warga.
Sumber
Frozenblood666.blogspot.com
0 Response to "BAB 4 contoh kasus hukum perikatan"
Posting Komentar