Pengertian
Sengketa
Sengketa
adalah suatu perselisihan atau pertengkaran yang terjadi dalam suatu
mengembangkan usaha . atau sesuatu yang menyebabakan perbedaan pendapat yang
dapat menimbulkan pertengakaran baik kecil maupun besar. Contohnya
memperebutkan sesuatu seperti tanah warisan atau lain sebagainya.
Cara-cara
Penyelesaian Sengketa
Usaha manusia untuk meminta maaf atas pertikaian atau konflik dalam
mencapai kestabilan dinamakan “akomodasi”. Pihak-pihak yang berkonflik kemudian
saling menyesuaikan diri pada keadaan tersebut dengan cara bekerja sama.
Bentuk-bentuk akomodasi antara lain
genjatan sejata , arbtrasi, mediasi, konsialisasi, staletmete.
Negosiasi
Negosiasi
adalah cara penyelesaian sengketa dengan perjanjian antara kedua belah pihak
dimana pihak yang satu mempunyai perjanjian untuk kompromi melakukan suatu
kepentingannya dengan cara yang baik
Mediasi
Mediasi
adalah penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan
yang mengikat. Contoh : PBB membantu menyelesaikan perselisihan antara
Indonesia dengan Belanda.
Arbitrase
Suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang
memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam
masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih
maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
Perbandingan
antara perundingan arbitrase dengan ligitasi
Arbitrase
adalah Suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang
memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam
masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih
maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
Litigasi adalah sistem
penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan
diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui
sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang
memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana
salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak
yang kalah.
Kasus dalam penyelesaian ekonomi
Bank Indonesia (BI) mencatat kasus sengketa antara
bank dengan nasabah di bidang sistem pembayaran, paling banyak didominasi
sengketa kartu kredit.
Hal itu terjadi karena banyak kartu kredit yang hilang dan digunakan orang lain
yang tidak berhak. Demikian disampaikan Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank
Indonesia, Sondang Martha Samosir dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1).
"Data penyelesaian sengketa bank dengan nasabah tahun ini meningkat 83%
dibandingkan tahun 2010 lalu. Dari total permohonan penyelesaian sengketa yang
diterima pada tahun 2010 sebanyak 278 sengketa menjadi 510 kasus. Paling banyak
di penyaluran dana 246 kasus dan sistem pembayaran 204 kasus," kata
Sondang.
Sondang menjelaskan bahwa di bidang penyaluran dana, permohonan penyelesaian
sengketa didominasi dengan permohonan restrukturisasi kredit baik kredit
konsumsi maupun kredit modal kerja.
Menurutnya, peningkatan permohonan meningkatnya informasi mengenai keberadaan
mediasi perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia dikarenakan tingginya
ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait perlindungan
nasabah.
Selain itu, kekurangpahaman nasabah mengenai karakteristik sengketa yang dapat
dimediasi. Berikuat data lengkap BI terkait permohonan sengketa nasabah dengan
bank: penyaluran dana 246 kasus, sistem pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana
47 kasus, produk kerjasama 4 kasus, produk lainnya 4 kasus, di luar permasalahan
produk perbanakan 3 kasus.
Sebenarnya, masyarakat dapat mengupayakan sengketanya dengan bank melalui
Mediasi Perbankan. Namun masalah yang menjadi sengketa merupakan sengketa
keperdataan antara nasabah dengan bank. Untuk nilai tuntutan finansial paling banyak
Rp500 juta.
Selain itu nasabah atau pengadu juga tidak sedang dalam proses atau telah
mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi
lainnya, Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank (melalui mekanisme
pengaduan nasabah), dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang
difasilitasi oleh Bank Indonesia.
BI Catat
510 Kasus Sengketa Nasabah Bank.
Kesimpulan
Dalam
kasus penyeleseai sengkata mengenai kartu kredit ini seharusnya pihak
pemerintah atau pihak bank dapat bertindak lebih bijaksana terhadap kasus-kasus
sengketa karena nasabah yang mungkin masih awam dalam dunia perbankan sebaiknya
pihak bank menghimbau agar nasabah lebih berhati-hati dalam menjaga kartu
kreditnya.
Sumber
http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1815934/bi-catat-510-kasus-sengketa-nasabah-bank