BAB 4. KEGIATAN USAHA KOPERASI
1.Status Dan Motif
Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna
jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat
lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku
daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga
indonesia yaitu:
1.Mampu
melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota
sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai
pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).Sebagai pemilik,kewajiban anggota
adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai
pemakai,anggita harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
ditinjau dari sudut status ,maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama
bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya,
persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas
minimal anggota.
Calon Anggota
paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah
garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi
ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon
anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan
demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang
mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan
menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif
dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan
prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka.
2.Permodalan
Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. Modal jangka panjang Modal jangka pendekKoperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
Sumber-sumbar modal koperasi
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Sumber-sumbar modal koperasi (UU No. 25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
3.Sisa Hasil Usaha Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. Modal jangka panjang Modal jangka pendekKoperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
Sumber-sumbar modal koperasi
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Sumber-sumbar modal koperasi (UU No. 25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
3.Sisa Hasil Usaha Koperasi
Menurut pasal 45 ayat (1)
UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku.
0 Response to "BAB 4. KEGIATAN USAHA KOPERASI"
Posting Komentar