Pages

be the good, because god loves the goodness

BAB 7. JENIS DAN BENTUK KOPERASI

#Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
1. Koperasi Unit Desa
    Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi   pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
2. Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Kerajinan/Industri
5. Koperasi Simpan Pinjam.

A. Koperasi di bagi menjadi 3 jenis bedasarkan fungsinya, yaitu:

1. Koperasi konsumsi
adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.

2. Koperasi Jasa
adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.

3. Koperasi Produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.

#menurut teori klasik
Konsep Penggolongan koperasi (Undang –undanng No. 12/67 pasal 17)
1.     Penjelasan koperasi didasarkan pada kebutuhan diri dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota anggotanya.
2.     Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi angota sejenis dan setingkat.
2.     Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
   Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
   Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.


BENTUK KOPERASI (SESUAI PPNo. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk  Koperasi, yaitu
 • Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer

• Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi

• Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi

• Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Dalam hal ini : Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK  KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN :PP 60 Tahun 1959)
  1. Ditiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  2. Ditiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
  3. Ditiap daeah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  4. Di ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "BAB 7. JENIS DAN BENTUK KOPERASI"

Posting Komentar