PERANAN KOPERASI DI INDONESIA
perinsip koperasi yaitu :
1.
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis – jadi di sini maksudnya
adalah seluruh kegiatan usaha yang dilakukan koperasi harus berdasarkan
keputusan yang diambil melalui Rapat Anggota yang dilangsungkan secara
demokratis.
3.
Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan
oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4.
Modal diberi balas jasa secara terbatas – dalam hal ini yang dimaksudkan
modal diberi jasa secara terbatas, yaitu apabila seseorang atau badan
memasukkan modal ke koperasi, maka koperasi akan memberikan balas jasa – tetapi
secara terbatas, artinya dengan ketentuan jasa yang diberikan itu adalah atas
keputusan Rapat anggota.
5.
Koperasi bersifat mandirI
Adalah
untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosial.
Dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup, kita dapat
memenuhinya melalui usaha sendiri atau usaha bersama. Usaha bersama terasa
lebih ringan daripada usaha sendiri. Mengapa? Sebab setiap usaha apabila
dilakukan secara bersama-sama (berkelompok) akan terasa lebih mudah, lebih
cepat, dan lebih berhasil. Ingat pepatah, “Berat sama dipikul, ringan sama
dijinjing”. Dalam usaha bersama setiap anggota kelompok dapat saling
melengkapi. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kelemahan, sehingga dapat
saling menutupi dan saling membantu.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1)
tertulis “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai
di negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi
Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
Menurut
UU no.25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
- Alat pendemokrasi ekonomi
- Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
- Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
- Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
- Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Tujuan koperasi menurut UU RI No. 25 tahun 1992 pasal 3 :
- Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
- Memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
- Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Landasan koperasi ( pasal 2 UU No. 25 tahun 1992) :
- Landasan idiil, yaitu Pancasila.
- Landasan struktural, yaitu UUD 1945.
- Landasan operasional, yaitu UUD 1945 pasal 33 serta penjelasannya, ketetapan MPR No. 11/MPR/1993 tentang GBHN, UU No. 25 tahun 1992.
0 Response to "PERANAN KOPERASI DI INDONESIA"
Posting Komentar