BAB III. bentuk organisasi
1. Bentuk organisasi menurut hanel
Bentuk koperasi menurut hanel digolongkan menjadi 2 bagian yaitu :
·
Esensialist
Pengertian
koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
·
Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam
ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi
yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi
didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan
tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan
secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan
untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan
koperasi.
2.
Bentuk organisasi menurut ropke
Identitas ciri khususnya adalah Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
3. STRUKTUR ORGANISASI
DI INDONESIA
a. Rapat Anggota
Merupakan suatu wadah anggota sebagai kepentingan organisasi untuk mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari anggota yang hadir dengan mempunyai sifat yang mengikat. Yang sesuai dengan prinsip koperasi “koperasi adalah merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal” .
a. Rapat Anggota
Merupakan suatu wadah anggota sebagai kepentingan organisasi untuk mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari anggota yang hadir dengan mempunyai sifat yang mengikat. Yang sesuai dengan prinsip koperasi “koperasi adalah merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal” .
b. Pengurus
perwakilan anggota yang bertugas mengelola organisasi & usaha. Pengurus mempunyai kedudukan sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan Rapat Anggota.
sesuai dengan pasal 29 (2) UU koperasi No. 25 tahun 992 “Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota”.
perwakilan anggota yang bertugas mengelola organisasi & usaha. Pengurus mempunyai kedudukan sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan Rapat Anggota.
sesuai dengan pasal 29 (2) UU koperasi No. 25 tahun 992 “Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota”.
Tugas Pengurus :
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan Rencana – Rencana Kerja, Budget dan Belanja Koperasi
Menyelenggara Rapat Anggota
Mengajukan Laporan Keuangan & pertanggung jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus
o Wewenang Pengurus :
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan Peran Koperasi
Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru
c. Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
d. Pengelola
Sekelompok manajemen untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usahanya. Hubungan kerjanya berdasarkan kerja atas dasar kontrak kerja atau bentuk perjanjian.
Manajeman Koperasi :
i. Menggunakan watak gaya menejemen yang partisipatif.
ii. Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
iii. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area).
iv. seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
d. Pengelola
Sekelompok manajemen untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usahanya. Hubungan kerjanya berdasarkan kerja atas dasar kontrak kerja atau bentuk perjanjian.
Manajeman Koperasi :
i. Menggunakan watak gaya menejemen yang partisipatif.
ii. Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
iii. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area).
iv. seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).
0 Response to "BAB III. bentuk organisasi"
Posting Komentar