BAB II. tujuan koperasi
.
selain itu tujuan koperasi adalah :
Tujuan mendirikan sebuah koperasi
adalah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan
bersama di bidang ekonomi. Sebagai organisasi usaha, penerapan asas ekonomi dan
asas hukum menjadi jelas. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan
ekonomi para anggota, hal inilah yang menjadi kekhususan koperasi.
selain itu tujuan koperasi adalah :
• Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
• Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
• Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Maksud dan tujuan pendirian koperasi
juga merupakan ketentuan yang harus dimasukan ke dalam Anggaran Dasar, secara
formal dan umum dapat dirumuskan untuk mewujudkan kesejahteraan para anggota
pada khususnya dan anggota masyarakat non-anggota pada umumnya.
Dalam UU No. 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, pengaturan mengenai pembagian jenis-jenis koperasi lebih terasa bebas jika dibanding pengaturan operasi yang ada di dalam UU No. 25 Tahun 1992. UU No. 12 tahun 1967 lebih terbuka dan luwes dalam menyikapi kemungkinan penggolongan jenis-jenis koperasi, hal ini memberi peluang kepada para pendiri koperasi untuk memilih jenis koperasiyang dikehendaki.
Dalam UU No. 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, pengaturan mengenai pembagian jenis-jenis koperasi lebih terasa bebas jika dibanding pengaturan operasi yang ada di dalam UU No. 25 Tahun 1992. UU No. 12 tahun 1967 lebih terbuka dan luwes dalam menyikapi kemungkinan penggolongan jenis-jenis koperasi, hal ini memberi peluang kepada para pendiri koperasi untuk memilih jenis koperasiyang dikehendaki.
maka-Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang
berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
1. unit usaha simpan pinjam;
2. perdagangan umum;
3. perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
4. kontraktor dan konsultan bangunan;
5. penerbitan dan percetakan;
6. agrobisnis dan agroindustri;
7. jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
8. jasa telekomunikasi umum;
9. jasa teknologi informasi;
10. biro jasa;
11. jasa pengiriman barang;
12. jasa transportasi;
13. jasa pemasaran umum;
14. jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
15. jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
16. event organizer;
17. kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
18. klinik kesehatan dan apotek;
19. desain grafis dan galeri seni.
2. perdagangan umum;
3. perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
4. kontraktor dan konsultan bangunan;
5. penerbitan dan percetakan;
6. agrobisnis dan agroindustri;
7. jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
8. jasa telekomunikasi umum;
9. jasa teknologi informasi;
10. biro jasa;
11. jasa pengiriman barang;
12. jasa transportasi;
13. jasa pemasaran umum;
14. jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
15. jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
16. event organizer;
17. kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
18. klinik kesehatan dan apotek;
19. desain grafis dan galeri seni.
0 Response to "BAB II. tujuan koperasi"
Posting Komentar