Sesuai
dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi
Pemerintahan tersebut menganut basis kas menuju akrual (cash toward accrual)
yaitu menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan
pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan asset, kewajiban, dan ekuitas
dana.
Pengakuan
dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun.
Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 perlu
diganti. Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang menganut basis akrual secara
penuh, yang menggantikan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju
Akrual menurut PP Nomor 24 Tahun 2005 tersebut akan dimulai pada tahun 2015.
Basis
akuntansi merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang menerapkan kapan pengaruh
atas transaksi atau kejadian harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan.
Basis akuntansi pada umumnya ada 2 (dua) yaitu basis kas (cash basis of
accounting) dan basis akrual (accrual basis of accounting).
Akuntansi berbasis kas adalah transaksi
ekonomi dan kejadian lain diakui ketika kas diterima oleh kas pemerintah atau
dibayarkan dari kas pemerintah. Sedangkan akuntansi berbasis akrual adalah
suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui,
dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi
tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas atau setara kas diterima atau
dibayarkan.