DRAFT KARANGAN ILMIAH
Makalah pemeriksaan akuntansi dan profesi akuntan publik
BAB
I
PENDAHULUAN
Kita perlu memahami terlebih dahulu definisi dari
auditing ( dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai pemeriksaan akuntan )
dan profesi akuntan publik dengan mendalam. Auditing menurut ASOBAC (A
statement of Basic Auditing Concept) adalah proses sistematik untuk memperoleh
dan mengevaluasi bukti – bukti secara obyektif mengenai pernyataan tentang
kejadian dan tindakan ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan
tersebut.
Pembahasan mengenai profesi akuntan publik terkait erat
dengan tipe pemeriksaan akuntan yakni pemeriksaan terhadap laporan keuangan.
Dalam menjalankan profesinya, salah satu jasa yang diberikan oleh publik adalah
memberikan jasa pemeriksaan laporan keuangan agar dapat dipergunakan oleh pihak
– pihak yang berkepentingan. Saat melakukan pemeriksaan akuntan harus selalu
berpedoman pada tiga hal yaitu : Norma pemeriksaan akuntan, Prinsip akuntansi
indonesia, dan kode etik profesi.
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik adalah
sejalan dengan berkembanya suatu perusahaan. Untuk perusahaan yang berbentuk
perseroan terbatas yang bersifat terbuka kebutuhan akan profesi akuntan dirasa
semakin meningkat. Hal ini dikarenakan pengelolaan perusahaan hanya sebagai
penanam modal. Sebagai penanam modal mereka mempunyai hak untuk mendapatkan
laporan –laporan yang akurat dan benar berdasarkan prinsip – prinsip akuntansi
yang lazim.
B. Tujuan penulisan
·
Untuk memberikan informasi mengenai
pemeriksaan akuntansi
·
Untuk memberikan informasi mengenai profesi
akuntan publik
·
Untuk memberikan informasi mengenai jenis
pemeriksaan akuntansi dan kode etik akuntan publik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Jenis
pemeriksaan akuntansi
Pemeriksaan akuntansi diklasifikasikan
dalam 3 jenis, yaitu :
1. Pemeriksaan
laporan keuangan ( finance statement audit )
Pemeriksaan
laporan keuangan bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang
disajikan klien atas dasar prinsip akuntansi yang berlaku, pemeriksaan
akuntansi ini dilakukan oleh akuntan publik ( external auditor). Ukuran
kesesuaian yang digunakan disini adalah kewajaran ( fairness), misalnya
kewajaran laporan keuangan yang diukur atas dasar Prinsip Akuntansi Indonesia.
2. Pemeriksaan
kepatuhan ( complience audit )
Pemeriksaan
kepatuhan meliputi pemeriksaan atas aktivitas keuangan atau aktivitas operasi
tertentu dengan tujuan untuk menentukan kesesuaian dengan kondisi atau aturan
tertentu. Kriteria dalam pemeriksaan ini biasanya datang dari penguasa,
misalnya pemerintah. Ukuran kesesuaian adalah ketepatan (correctness).
3. Pemeriksaan
operasional ( operational audit )
Pemeriksaan
operasional adalah pemeriksaan sistematis atas aktiviats operasional organisasi
dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Tujuan pemeriksaan ini adalah :
- Menilai
prestasi
- Mengidentifikasikan
kesempatan untuk perbaikan
- Membuat
rekomendasi untuk pengembangan dan tindakan lebih lanjut
Sebagaimana halnya dengan jenis
pemeriksaan yang dilakukan, tipe akuntan/pemriksa juga diklasifikasikan menjadi
3 tipe :
1. Akuntan
publik/ pemeriksa independen
Akuntan
yang menjual jasa profesionalnya kepada masyarakat/klien, terutama untuk jenis
pemeriksaan laporan keuangan.
2. Akuntan
intern/ pemeriksa intern
Pegawai
dari perusahaan yang diperiksa. Tugas pokok akuntan intern adalah menentukan
apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan manajemen telah dipatuhi.
3. Akuntan
pemerintah
Akuntan
yang bekerja pada pemerintah, baik pemerintah lokal maupun pusat.
B. Kode
etik akuntan
Kode etik akuntan
yang berlaku di indonesia mengatur etika yang harus dipatuhi oleh akuntan yang
berpraktek di indonesia, baik akuntan publik maupun tipe akuntan yang lain.
Kode etik akuntan
publik indonesia terdiri dari 3 bagian :
-
Kode
etik akuntan secara umum
-
Kode
etik khusus untuk akuntan publik
-
Penutup
Bagian
pertama dari kode etik akuntan yang mengatur akuntan secara umum ( akuntan
publik, akuntan intern dan akuntan pemerintah ), mengatur hal – hal sebagai
berikut :
1.
Kepribadian
Kepribadian
akuntan diartikan sebagai kepribadian yang independen dan obyektif. Independen
diartikan sebagai sikap yang bebas dan tidak tergantung kepada pihak lain.
Sedangkan sikap obyektif diartikan sebagai sikap yang tidak memihak dalam
mempertimbangkan fakta dan terlepas dari kepentingan pribadi.
Independensi
merupakan hal yang unik dalam profesi akuntan, karena akuntan dituntut
independen dari pengaruh klien sedangkan dilain sisi akuntan dituntut memenuhi
keinginan klien karena klienlah yang membayar honorarium.
2.
Kecakepan
profesional
Pada
bagian kecakapan profesional ini diatur mengenai kompetensi dan standar teknis
pelaksanaan pekerjaan akuntan. Hal – hal yang di atur pada bagian ini adalah :
-
Kewajiban
akuntan publik untuk menjelaskan kepada staf dan ahli yang bekerja padanya
tentang keterikatannya dengan kode etik Akuntan Indonesia.
-
Akuntan
publik tidak boleh menerima pekerjaan kecuali ia atau kantornya mampu
menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan kompetensi profesional
-
Melarang
akuntan publik mengkaitkan namanya dengan prediksi untuk mencegah timbulnya
kesan bahwa ia menjamin terwujudnya prediksi
3.
Tanggung
jawab akuntan publik terhadap kliennya
-
Mengatur
mengenai penjagaan kerahasiaan informasi yang diperoleh akuntan selama
penugasaan profesional. Informasi yang diperoleh tidak boleh diungkapkan pada
pihak ketiga kecuali atas ijin dari klien, dan dikehendaki oleh hukum negara.
-
Mengatur
mengenai honorarium untuk jasa yang diserahkan. Akuntan tidak boleh menerima
hororarium berdasarkan atas manfaat yang akan diterima klien.
4.
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi ini mengatur dua hal yaitu :
-
Akuntan
publik wajib menjaga hubungan baik dengan akuntan lain apabila klien memutuskan
menggunakan akuntan lain.
-
Jika
orang atau badan yang sedang diperiksa suatu kantor akuntan meminta saran atau
pendapat dari akuntan lain, akuntan publik ini harus berkonsultasi dulu dengan
kantor akuntan yang sedang memeriksanya.
5.
Tanggung
jawab lain
-
Mengiklankan
diri atau mengizinkan pihak lain mengiklankan nama atau jasa yang dijualnya
-
Membayar
imbalan untuk memperoleh pekerjaan.
-
Menawarkan
jasa secara tertulis kepada calon klien.
Selain
jasa pemeriksaan akuntan, akuntan publik juga memberikan jasa lain, yaitu :
jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, jasa akuntansi ( misalnya pembuatan
sistem ).
BAB III
PENUTUP
Pelaku – pelaku penting dalam
perekonomian seperti birokrat, bankir, dan investor membutuhkan informasi
keuangan sebagai dasar pembuatan keputusan mereka. Sebagai pengguna informasi
keuangan , mereka mengingikan kualitas laporan keuangan yang relatif tinggi.
Artinya informasi keuangan yang mereka peroleh benar – benar mampu
mencerminkan keadaan sebenarnya.
Sementara itu, pihak – pihak yang
menyajikan laporan keuangan, seperti manajemen perusahaan memeliki
kecenderungan untuk selalu menampakkan gambaran yang positif mengenai keadaan
keuangan perusahaan mereka dan berusaha menutupi hal – hal yang bersifat
negatif. Artinya, mereka kadang – kadang melupakan aspek reabilitas laporan
keuangan demi mencapai tujuan – tujuan tertentu.
Perkembangan – perkembangan penting
dalam pemeriksaan akuntan pada akhir abad ke 20 adalah pergeseran tujuan
pemeriksaan dari penemuan kecurangan ke penentuan kewajaran laoparan keuangan
dan perkembangan prosedur pemeriksaan yang menggunakan sistem memproses data
elektronik serta alat bantu komputer.
Daftar
pustaka
Abdul mukhyi,
mohammad dan Imam Hadi Saputro. 1995. Pengantar
manajemen umum. Jakarta:
Gunadarma.
Read Users' Comments (0)