Pages

be the good, because god loves the goodness

DRAFT KARANGAN ILMIAH

Makalah pemeriksaan akuntansi dan profesi akuntan publik

BAB I
PENDAHULUAN
Kita perlu memahami terlebih dahulu definisi dari auditing ( dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai pemeriksaan akuntan ) dan profesi akuntan publik dengan mendalam. Auditing menurut ASOBAC (A statement of Basic Auditing Concept) adalah proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti – bukti secara obyektif mengenai pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut.

Pembahasan mengenai profesi akuntan publik terkait erat dengan tipe pemeriksaan akuntan yakni pemeriksaan terhadap laporan keuangan. Dalam menjalankan profesinya, salah satu jasa yang diberikan oleh publik adalah memberikan jasa pemeriksaan laporan keuangan agar dapat dipergunakan oleh pihak – pihak yang berkepentingan. Saat melakukan pemeriksaan akuntan harus selalu berpedoman pada tiga hal yaitu : Norma pemeriksaan akuntan, Prinsip akuntansi indonesia, dan kode etik profesi.

Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik adalah sejalan dengan berkembanya suatu perusahaan. Untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas yang bersifat terbuka kebutuhan akan profesi akuntan dirasa semakin meningkat. Hal ini dikarenakan pengelolaan perusahaan hanya sebagai penanam modal. Sebagai penanam modal mereka mempunyai hak untuk mendapatkan laporan –laporan yang akurat dan benar berdasarkan prinsip – prinsip akuntansi yang lazim.

B. Tujuan penulisan
·         Untuk memberikan informasi mengenai pemeriksaan akuntansi
·         Untuk memberikan informasi mengenai profesi akuntan publik
·         Untuk memberikan informasi mengenai jenis pemeriksaan akuntansi dan kode etik akuntan publik


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Jenis pemeriksaan akuntansi
         
          Pemeriksaan akuntansi diklasifikasikan dalam 3 jenis, yaitu :
1.    Pemeriksaan laporan keuangan ( finance statement audit )
Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan klien atas dasar prinsip akuntansi yang berlaku, pemeriksaan akuntansi ini dilakukan oleh akuntan publik ( external auditor). Ukuran kesesuaian yang digunakan disini adalah kewajaran ( fairness), misalnya kewajaran laporan keuangan yang diukur atas dasar Prinsip Akuntansi Indonesia.
2.    Pemeriksaan kepatuhan ( complience audit )
Pemeriksaan kepatuhan meliputi pemeriksaan atas aktivitas keuangan atau aktivitas operasi tertentu dengan tujuan untuk menentukan kesesuaian dengan kondisi atau aturan tertentu. Kriteria dalam pemeriksaan ini biasanya datang dari penguasa, misalnya pemerintah. Ukuran kesesuaian adalah ketepatan (correctness).
3.    Pemeriksaan operasional ( operational audit )
Pemeriksaan operasional adalah pemeriksaan sistematis atas aktiviats operasional organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Tujuan pemeriksaan ini adalah :
-       Menilai prestasi
-       Mengidentifikasikan kesempatan untuk perbaikan
-       Membuat rekomendasi untuk pengembangan dan tindakan lebih lanjut

Sebagaimana halnya dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan, tipe akuntan/pemriksa juga diklasifikasikan menjadi 3 tipe :
1.    Akuntan publik/ pemeriksa independen
Akuntan yang menjual jasa profesionalnya kepada masyarakat/klien, terutama untuk jenis pemeriksaan laporan keuangan.
2.    Akuntan intern/ pemeriksa intern
Pegawai dari perusahaan yang diperiksa. Tugas pokok akuntan intern adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan manajemen telah dipatuhi.
3.    Akuntan pemerintah
Akuntan yang bekerja pada pemerintah, baik pemerintah lokal maupun pusat.

B.   Kode etik akuntan

Kode etik akuntan yang berlaku di indonesia mengatur etika yang harus dipatuhi oleh akuntan yang berpraktek di indonesia, baik akuntan publik maupun tipe akuntan yang lain.
Kode etik akuntan publik indonesia terdiri dari 3 bagian :
-       Kode etik akuntan secara umum
-       Kode etik khusus untuk akuntan publik
-       Penutup

Bagian pertama dari kode etik akuntan yang mengatur akuntan secara umum ( akuntan publik, akuntan intern dan akuntan pemerintah ), mengatur hal – hal sebagai berikut :

1.    Kepribadian
Kepribadian akuntan diartikan sebagai kepribadian yang independen dan obyektif. Independen diartikan sebagai sikap yang bebas dan tidak tergantung kepada pihak lain. Sedangkan sikap obyektif diartikan sebagai sikap yang tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta dan terlepas dari kepentingan pribadi.
Independensi merupakan hal yang unik dalam profesi akuntan, karena akuntan dituntut independen dari pengaruh klien sedangkan dilain sisi akuntan dituntut memenuhi keinginan klien karena klienlah yang membayar honorarium.
2.    Kecakepan profesional
Pada bagian kecakapan profesional ini diatur mengenai kompetensi dan standar teknis pelaksanaan pekerjaan akuntan. Hal – hal yang di atur pada bagian ini adalah :
-       Kewajiban akuntan publik untuk menjelaskan kepada staf dan ahli yang bekerja padanya tentang keterikatannya dengan kode etik Akuntan Indonesia.
-       Akuntan publik tidak boleh menerima pekerjaan kecuali ia atau kantornya mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan kompetensi profesional
-       Melarang akuntan publik mengkaitkan namanya dengan prediksi untuk mencegah timbulnya kesan bahwa ia menjamin terwujudnya prediksi
3.    Tanggung jawab akuntan publik terhadap kliennya
-       Mengatur mengenai penjagaan kerahasiaan informasi yang diperoleh akuntan selama penugasaan profesional. Informasi yang diperoleh tidak boleh diungkapkan pada pihak ketiga kecuali atas ijin dari klien, dan dikehendaki oleh hukum negara.
-       Mengatur mengenai honorarium untuk jasa yang diserahkan. Akuntan tidak boleh menerima hororarium berdasarkan atas manfaat yang akan diterima klien.
4.    Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi ini mengatur dua hal yaitu :
-       Akuntan publik wajib menjaga hubungan baik dengan akuntan lain apabila klien memutuskan menggunakan akuntan lain.
-       Jika orang atau badan yang sedang diperiksa suatu kantor akuntan meminta saran atau pendapat dari akuntan lain, akuntan publik ini harus berkonsultasi dulu dengan kantor akuntan yang sedang memeriksanya.
5.    Tanggung jawab lain
-       Mengiklankan diri atau mengizinkan pihak lain mengiklankan nama atau jasa yang dijualnya
-       Membayar imbalan untuk memperoleh pekerjaan.
-       Menawarkan jasa secara tertulis kepada calon klien.

Selain jasa pemeriksaan akuntan, akuntan publik juga memberikan jasa lain, yaitu : jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, jasa akuntansi ( misalnya pembuatan sistem ).

BAB III
PENUTUP

          Pelaku – pelaku penting dalam perekonomian seperti birokrat, bankir, dan investor membutuhkan informasi keuangan sebagai dasar pembuatan keputusan mereka. Sebagai pengguna informasi keuangan , mereka mengingikan kualitas laporan keuangan yang relatif tinggi. Artinya informasi keuangan yang mereka peroleh benar – benar mampu mencerminkan keadaan sebenarnya.

          Sementara itu, pihak – pihak yang menyajikan laporan keuangan, seperti manajemen perusahaan memeliki kecenderungan untuk selalu menampakkan gambaran yang positif mengenai keadaan keuangan perusahaan mereka dan berusaha menutupi hal – hal yang bersifat negatif. Artinya, mereka kadang – kadang melupakan aspek reabilitas laporan keuangan demi mencapai tujuan – tujuan tertentu.

          Perkembangan – perkembangan penting dalam pemeriksaan akuntan pada akhir abad ke 20 adalah pergeseran tujuan pemeriksaan dari penemuan kecurangan ke penentuan kewajaran laoparan keuangan dan perkembangan prosedur pemeriksaan yang menggunakan sistem memproses data elektronik serta alat bantu komputer.


Daftar pustaka

Abdul mukhyi, mohammad dan Imam Hadi Saputro. 1995. Pengantar manajemen umum. Jakarta: Gunadarma.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "DRAFT KARANGAN ILMIAH"

Posting Komentar