Pages

be the good, because god loves the goodness

BAB 11 hak kekayaan intelektual (HAKI)

Hak kekayaan inteletual (HAKI)

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Ruang Lingkup HKI

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hak Cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
  • Paten (Patent)
  • Desain Industri (Industrial Design)
  • Merek (Trademark)
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (Trade secret)
  • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

Sifat Hukum HKI

Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

BAB 9 wajib daftar perusahaan

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.

Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

BAB 6 7 contoh kasus hukum dagang


SENGKETA MEREK: Emilio Pucci International Gugat Pengusaha Lokal

Emilio Pucci International BV, perusahaan pembuat busana asal Italia, mengajukan gugatan pembatalan merek Emilio Pucci milik pengusaha lokal Tedy Darmawan.
Sidang lanjutan digelar hari ini, Kamis (18/4/2013), dengan agenda duplik dari Direktorat Merek (turut tergugat), sedangkan Tedy tak pernah hadir memberikan pembelaan.

Emilio Pucci International (penggugat) sendiri menggunakan jasa kuasa hukum Adolf M. Panggabean dari kantor Hadiputranto, Hadinoto & Partners. Adolf tidak mau berkomentar terkait perkara ini.
Dalam berkas gugatan No. 10/PDT.SUS/Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst, kuasa hukum penggugat mengatakan Tedy (tergugat) mendaftarkan mereknya dengan itikad tidak baik. Hal itu terlihat dari adanya persamaan yang erat antara kedua merek.

Oleh karena itu, penggugat meminta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk mencoret merek tergugat itu dari daftar umum merek.
Merek yang tengah diajukan pembatalannya itu terdaftar di bawah No. IDM000093458 untuk melindungi kelas barang 25, yang terdiri dari segala macam konveksi, misalnya celana, kaus, kemeja, rok, sepatu, dan sandal.
Penggugat menyatakan keberatan dengan terdaftarnya merek Emilio Pucci milik Tedy, mengingat merek tergugat memunyai persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat.
Persamaan itu disebutkan terlihat dari unsur kata Emilio Pucci dan persamaan bunyi, serta jenis barang sama-sama melindungi kelas barang 25.

Dalam gugatannya, penggugat menuturkan merek Emilio Pucci yang mereka gunakan merupakan bagian dari nama perusahaaan penggugat yakni Emilio Pucci International BV.
Merek ini pertama kali digunakan di berbagai macam produk busana premium maupun produk terkait lainnya sejak 1947 oleh desainer pendiri Emilio Pucci.
Perusahaan kemudian menggunakan dua merek, yaitu Emilio Pucci dan Pucci. Menurut berkas gugatan, kedua merek itu terus berkembang hingga sekarang, dan dipakai secara luas di Indonesia serta negara-negara lainnya.
Penggugat menyampaikan pihaknya telah mendaftarkan atau setidaknya mengajukan permintaan pendaftaran untuk kedua merek itu kepada Ditjen HKI.
Penggugat menegaskan, mengacu pada pasal 3 UU No. 15/2001 tentang Merek, mereka memiliki hak untuk melarang orang lain menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek Pucci dan Emilio Pucci.
Selain di Indonesia, keduanya sudah didaftarkan di negara-negara lain, diantaranya Australia, Inggris, AS, dan Korea Selatan. Penggugat mengatakan ada fakta bahwa kata ataupun nama Emilio Pucci bukan berasal dari Bahasa Indonesia.
Pihak penggugat menyatakan Pucci dan Emilio Pucci juga digunakan aktif di banyak negara untuk kepentingan komersial lewat promosi dan penggunaan berkelanjutan.

Merek Emilio Pucci milik Tedy telah didaftarkan di kelas barang 25 di Ditjen HKI pada 3 November 2006.
Sementara itu, Emilio Pucci milik penggugat didaftarkan pada 20 September 2012 dengan nomor pendaftaran IDM000369774. Untuk merek Pucci di kelas barang 25 yang juga dipunyai penggugat, telah didaftarkan pada 19 Mei 2010 dengan nomor pendaftaran IDM000247967.

Kesimpulan
Merek yang di gunakan pada masing- masing perusahaan harus memilki ijin terlebih dahulu sehingga perusahaan lain tidak dapat mengclaim merek yang telah dimilki perusahaan lain.

Sumber
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

BAB 6 7 contoh kasus hukum dagang


Sengketa merek dagang international

Kasus polisi

            Newk plus four far east (PTE) ltd, yang berkantor pusat di 60 B martin road 05/05/06 singapore, warehouse singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “Lotto” untuk barang-barang pakaian jadi,kemeja, baju kaos, jaket, celana, rok pans, dll.
            Merek dagang “lotto” ini terdaftar didirektorak paten dan hak cipta departemen kehakiman, tanggal 26/6/1979 dengan no 137430 dan no. 191962 tanggal 4/3/1985. Pada 1984 direktorak paten dan departemen kehakiman telah menerima pendaftran merek “Lotto” yang diajukan oleh Hadi darsono untuk jenis barang handuk dan sapu tangan dengan no 167.824 pada tanggal 6/11/1984. Pendaftaran merek “Lotto untuk barang tersebut tercantum dalam tambahan berita negara RI no. 8/1984 tanggal 25/5/1987.
            Penggunaan merek “Lotto” oleh Hadi darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE Ltd. Walaupun hadi menggunak merek “lotto” untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam produk-produk newk plus four far east (PTE) Ltd, namun kesamaan merek “Lotto” tersebut dinilai amat merugikannya.
            Akhirnya pihak newkplus four far east (PTE) Ltd, mengajukan gugatan perdata dipengadilan terhadap hadi darsono terhadap tergugat 1 dan direktorat paten dan hak cipta departemen kehakiman (bagian merek-merek) sebagai tergugat 2.

Kesimpulan
Dari kasus diatas saya dapat mengambil keputusan bahwa sebenarnya dalam dunia perdagangan memang banyak kesamaan dalam hal merek atau nama produk tetapi harus dilihat kembali bahwa tidak semua produk memilki kekembaran yang amat sama. Apabila sebuah perusahaan tidak ingin dijiplak maka dia harus memilki bukti-bukti surat yang kuat atas hak cipta produk yang dia keluarkan.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

BAB 5 contoh kasus hukum perjanjian


Dunia kedokteran yang dahulu seakan tak terjangkau oleh hukum, dengan berkembangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya tentang perlindungan hukum menjadikan dunia pengobatan bukan saja sebagai hubungan keperdataan, bahkan sering berkembang menjadi persoalan pidana. Banyak persoalan-persoalan malpraktek yang kita jumpai, atas kesadaran hukum pasien maka diangkat menjadi masalah pidana. Berdasarkan hal tersebut diperlukan suatu pemikiran dan langkah-langkah yang bijaksana sehingga masing-masing pihak baik dokter maupun pasien memperoleh perlindungan hukum yang seadil adilnya. Membiarkan persoalan ini berlarut-larut akan berdampak negativ terhadap pelayanan medis yang pada akhirnya akan dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan. Memang disadari oleh semua pihak, bahwa dokter hanyalah manusia yang suatu saat bisa salah dan lalai sehingga pelanggaran kode etik bisa terjadi, bahkan mungkin sampai pelanggaran norma-norma hukum. Soerjono Soekanto dan Kartono Muhammad berpendapat bahwa belum ada parameter yang tegas tentang batas pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum.
Belum adanya parameter yang tegas antara pelanggaran kode etik dan pelanggaran didalam perbuatan dokter terhadap pasien tersebut, menunjukan adanya kebutuhan akan hukum yang betul-betul diterapkan dalam pemecahan masalah-masalah medik, yang hanya bisa diperoleh dengan berusaha memahami fenomena yang ada didalam profesi kedokteran.
Sekalipun pasien atau keluarganya mengetahui bahwa kualitas pelayanan yang diterimanya kurang memadai, seringkali pasien atau keluarganya lebih memilih diam karena kalau mereka menyatakan ketidak puasannya kepada dokter, mereka khawatir kalau dokter akan menolak menolong dirinya yang pada akhirnya bisa menghambat kesembuhan sang pasien. Walapun demikian tidak semua pasien memilih diam apabila pelayanan dokter tidak memuaskan dirinya ataupun keluarganya terutama bila salah satu anggota keluarganya ada yang mengalami cacat atau kematian setelah prosedur pengobatan dilakukan oleh dokter. Berubahnya fenomena tersebut terjadi karena perubahan sudut pandang terhadap dokter dengan pasiennya.
Kedudukan pasien yang semula hanya sebagai pihak yang bergantung pada dokter dalam menentukan cara penyembuhan (terapi) kini berubah menjadi sederajat dengan dokter. Dengan demikian dokter tidak boleh lagi mengabaikan pertimbangan dan pendapat pihak pasien dalam memilih cara pengobatan termasuk pendapat pasien untuk menentukan pengobatan dengan operasi atau tidak. Akibatnya apabila pasien merasa dirugikan dalam pelayanan dokter maka pasien akan mengajukan gugatan terhadap dokter untuk memberikan ganti rugi terhadap pengobatan yang dianggap merugikan dirinya. Dokterpun bereaksi, tindakan-tindakan penuntutan dipengadilan itu mereka anggap sebagai ancaman. Penerapan hukum dibidang kedikteran dianggap sebagai intervensi hukum. Mereka mengemukakan bahwa KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia) sudah cukup untuk mengatur dan mengawasi dokter dalam bekerja, sehingga tidak perlu lagi adanya intervensi hukum tersebut. Lebih jauh dari itu kekhawatiran paling utama adalah profesi kedokteran akan kehilangan martabatnya manakala diatur oleh hukum. Dokter merasa resah dan merasa diperlakukan tidak adil sehingga mereka menuntut perlindungan hukum agar dapat menjalankan profesinya dalam suasana tentram. Sampai sekarang yang mereka persoalkan adalah perlindungan hukum dan bukan mengenai masalah tanggung jawab hukum serta kesadaran hukum dokter dalam menjalankan profesinya. Hal ini menunjukan kurangnya pengertian mengenai Etika dan Hukum dalam kalangan dokter. Demikian juga kerancuan pemahaman atas masalah medical malpractice, masih sering dianggap pelanggaran norma etis profesi saja yang tidak seharusnya diberikan sanksi ancaman pidana.
Kenyataan menunjukan bahwa kemajuan teknologi memang mampu meningkatkan mutu dan jangkauan diagnosis (penentuan jenis penyakit) dan terapi (penyembuhan) sampai batasan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Namun demikian tidak selalu mampu menyelesaikan problema medis seseorang penderita, bahkan kadang-kadang muncul problem baru dimana untuk melakukan diagnosa dokter sangat bergantung pada alat bantu diagnosis. Patut disadari bahwa ilmu dokter bukanlah ilmu pasti, menentukan diagnosis merupakan seni tersendri karena memerlukan imajinasi setelah mendengar keluhan-keluhan pasien dan melakukan pengamatan yang seksama terhadapnya. Hipocrates mengatakan bahwa ilmu kedokteran merupakan perpaduan antara pengetahuan dan seni (science and art) yang harus diramu sedemikian sehingga menghasilkan suatu diagnosa yang mendekati kebenaran.
Memang kita harus berkata jujur bahwa profesi kedokteran merupakan suatu profesi yang penuh dengan resiko dan kadang-kadang dalam mengobati penderita atau pasien dapat terjadi kematian sebagai akibat dari tindakan dokter. Resiko ini kadangkala diartikan oleh pihak luar profesi kedokteran sebagai malpraktek medik.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

BAB 5 contoh kasus hukum perjanjian


Kasus hukum perjanjian “ dipaksa menandatangi perjanjian disertai ancaman hukum”

            Karyawan perusahaan portal lowongan kerja yang berkantor diwilayah slipi, jakarta barat. Meskipun Lb berstatus karyawan di perusahaan asing tersebut. Lb tidak menerima gaji selayaknya karyawan sejenis dengan perusahaan lain, karena setiap bulannya Lb menerima kompensasi apabila ada penjualan. Kalo begini ceritanya saya hanya bisa mempertanyakan dimana peran pemerintah khusunya departemen tenaga kerja dalam memberika perlindungan bagi warga negara indonesia yang memperjuangkan kesejahteraan hidupnya dan keluarganya? Apakah kekuasaan yang dimiliki oleh kaum kapitalis di indonesia dapat mengontrol atau bahkan membungkam pemerintah? Padahal, apabila kita berpedoman pada Undang-Undang  dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

            Dimana janji-janji pemerintah saat pemilihan yang mereka umbar-umbar. Kalau sudah begini yang rugi adalah warga negara indonesia sendiri. Perusahaan asing akan menang di negeri ini sedangkan rakyatnya sendiri sengasara. Kebanyakan dari rakyat indonesia lebih memilih bekerja di luar negaranya dibanding bekerja di negara sendiri namun tidak di akui hasil kerja kerasnya.

Sumber
Elisdarumpea-kehidupan.blogspot.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

BAB 4 contoh kasus hukum perikatan

Kasus jayenggaten SEMARANG

            Akte jual beli tanah jayenggaten dari ahli waris tasripin kepada pemilik hotel Gumaya, dinilai cacat hukum. Akta yang disahkan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), itu menyebutkan tanah seluas 5.440 m di kampung jayenggaten beserta bangunan yang berdiri diatasnya di jual oleh aisyah ahli waris tasripin, kepada hendra soegiarto pemilik hotel Gumaya. Menurut Guru Besar fakultas hukum Unika soegijapranata, prof.dr. agnes widanti SH CN, sejak  puluhan tahun laluwarga hanya menyewa tanah, sedangkan bangunan rumah yang ada di kampung tersebut didirikan oleh warga. Sejak 1995, ahli waris tasripin tidak pernah mengambil uang sewa tanah.

            Sebelumnya sistem pembayaran sewa tanah dilakuakan secara ambilan, bukan setoran. Kerenanya keduanya dianggap tidak membayar “kata agnes dalam pertemuan membahas kasus sengketa jayenggetan di balai kota. Sementara itu kepala bagian hukum Pemkot, Nurjanah SH menuturkan terdapat 32 rumah dan 1 musolah di kampung jayenggaten. Saat ini, ada 55 keluarga atau 181 jiwa yang tinggal dikampung tersebut. Menurutnya pada 8 januari lalu warga membentuk tim tujuan sebagian negosiator tali asin. Saat itu pemilik hotel Gumaya bersedia memberi kompensasi sebesar Rp. 300.000/m namun warga meminta 2 jt /m. Pemilik hotel kemudian menawar 1 jt /m. Segala upaya telah dilakukan agar kasus jayenggaten terselesaikan dengan baik. Namun masih saja warga berdemo.

Kesimpulan
Banyak hal yang sama seperti kasus di atas , karena jaman kemerdekaan dahulu tanah hanya dibatasi oleh kayu singkong dan belum mempunyai surat-surat atas bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Dan yang merepotkan ketika tanah itu di jual pada tahun-tahun sekarang ini, dan dapat menimbulkan kasus-kasus yang merugikan warga.

Sumber
Frozenblood666.blogspot.com
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS